Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (5/10/2016), pukul 19.05 WIB, mencapai Rp97,3 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Jumlah penerimaan uang tebusan hanya naik Rp100 miliar dibandingkan dengan posisi Selasa (4/10/2016) pukul 17.05 WIB yang mencapai Rp97,2 triliun.
Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.699 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp138 triliun atau sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun.
Nilai pernyataan harta itu mengalami kenaikan Rp50 triliun dibandingkan Selasa (4/10/2016) pukul 17.05 yang mencapai Rp3.649 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (26,06%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,17%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,74%).
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp77,9 triliun
Badan Non UMKM: Rp9,9 triliun
Orang Pribadi UMKM: Rp2,78 triliun
Badan UMKM: Rp187 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.597 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp964 triliun
Repatriasi: Rp138 triliun
Tarif
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pada periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Memasuki periode 2 dari 1 Oktober - -31 Desember 2016, tariff repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017 berlaku tariff repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 381.427 surat pernyataan, sedangkan surat yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 5.560.
Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih di bawah kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.
Seperti dilansir Bisnis.com, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah mengalokasikan 10% dana yang terkumpul dari program pengampunan pajak untuk mendukung pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Kami mengharapkan 10 persen dana 'tax amnesty' bisa dialokasikan untuk mendukung pengembangan pembiayaan UMKM dalam rangka menyerap tenaga kerja melalui pembukaan lapangan kerja baru," kata Ketua Hipmi DIY Teddy Karim di Yogyakarta, Rabu (5/10/2016).
Ia mengatakan saat ini pemerintah berkomitmen untuk membiayai sektor infrastruktur secara masif dari dana pengampunan pajak yang terkumpul.
"Tujuannya, agar tercipta keterhubungan di seluruh Indonesia dengan infrastruktur yang memadai. Sekaligus juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Itu hal yang positif," katanya.