Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deklarasi dan Repatriasi Amnesti Pajak per 29 September Tembus Rp3.158 Triliun, Tebusan Rp93,5 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Statistik amnesti pajak tanggal 29 September 2016 pukul 20.45 WIB/Bisnis
Statistik amnesti pajak tanggal 29 September 2016 pukul 20.45 WIB/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Jumlah penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp12,4 triliun dibandingkan dengan posisi Rabu (28/9/2016) pukul 17.15 WIB yang mencapai Rp81,1 triliun.

Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.158 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp130 triliun atau sekitar 13% dari target Rp1.000 triliun.

Nilai pernyataan harta itu mengalami kenaikan fantastis Rp644 triliun dibandingkan Rabu (28/9/2016) pukul 17.15 yang mencapai Rp2.514 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (67,97%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (27,96%), dan repatriasi aset dari luar negeri (4,07%).

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp68,3 triliun

Badan Non UMKM: Rp7,97 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp2,34 triliun

Badan UMKM: Rp149 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.151 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp877 triliun

Repatriasi: Rp130 triliun

Tarif

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Hingga sehari sebelum akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 286.992 surat pernyataan harta dengan jumlah 264.863 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih berada pada kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.

Seperti dilansir Bisnis.com, antrean pada empat unit kantor pajak sudah mengular semenjak subuh tadi hingga siang ini. Situasi itu mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan keadaan luar biasa menjelang penutupan program amnesti pajak periode pertama yang akan ditutup Jumat (30/9/2016).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan empat unit kantor yang dinyatakan dalam keadaan luar biasa adalah Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto, KPP Madya Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil Wajib Pajak Besar.

Selain itu, pengusaha dan politisi Aburizal Bakrie siang tadi mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam kunjungannya langsung itu, dia disambut oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Aburizal meyakini amnesti pajak dipakai tidak hanya dalam mencari uang tebusan, melainkan untuk keberlangsungan ekonomi bisnis ke depan. 

Penyelesaian perpajakan yang dia laporkan hari ini merupakan orang pribadi dan seluruh korporasi yang dimilikinya. 

"Saya yakin tax amnesty ini mengubur dalam-dalam yang lama untuk kita hidup ke depan. Semoga pajak ke depan lebih baik," katanya, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper