Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Tebusan Kanwil DJP Sumut 1 Rp3,44 Triliun

Hingga Kamis sore (29/9/2016), total nilai tebusan amnesti pajak yang dihimpun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara 1 mencapai Rp3,44 triliun.
Tengku Erry Nuradi/Antara-Reno Esnir
Tengku Erry Nuradi/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, MEDAN - Hingga Kamis sore (29/9/2016), total nilai tebusan amnesti pajak yang dihimpun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara 1 mencapai Rp3,44 triliun.

Pada hari ini pula beberapa pimpinan daerah di Sumut mendatangi Kanwil DJP Sumut 1 untuk mendeklarasikan hartanya, termasuk Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Erry datang bersama Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Kapolda Sumut Irjen Pol. Raden Budi Winarso dan Pangdam I Bukit Barisan Lowdeyk Pusung.

"Kami datang pada sore hari ini untuk menyerahkan surat pernyataan harta, sekaligus mengikuti tax amnesty. Ini adalah program pemerintah yang harus didukung oleh semua pihak. Apalagi Presiden waktu itu datang sosialisasi ke Medan," papar Erry, Kamis (29/9/2016).

 Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumut, khususnya para pengusaha agar segera memanfaatkan amnesti pajak. Pasalnya, semakin lama mengikuti program ini maka semakin besar pula persentase tebusan yang harus dibayar.

"Saya berharap Sumut menjadi contoh bagi daerah lain untuk amnesti pajak ini. Hasil yang didapat per hari ini saya rasa sangat baik. Mudah-mudahan sesuai target yang diharapkan ya," tambahnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar menyebut, pada tahap pertama amnesti pajak pihaknya ditargetkan mampu menghimpun nilai tebusan Rp4,4 triliun.

Dia optimistis target ini tercapai hingga hari terakhir tahap pertama, yakni 30 September 2016.

"Sisanya sekitar Rp900 miliar lagi. Nilai ini terus berkembang kok. Antusiasme masyarakat luar biasa. Kami juga akan melayani sebaik-baiknya. Bahkan, besok kami akan buka sampai pukul 24.00 WIB. Masyarakat yang sudah datang jangan pulang sebelum selesai dilayani oleh petugas kami," pungkasnya.

Berdasarkan data Kanwil DJP Sumut I, untuk wajib pajak orang pribadi hingga sore ini jumlahnya mencapai 17.733 orang dengan nilai tebusan Rp3,1 triliun. Untuk wajib pajak badan berjumlah 2.695 dengan nilai tebusan Rp334,31 miliar. Total jumlah wajib pajak 20.428.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper