Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Cukai Tembakau Berpotensi PHK

Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan faktor tenaga kerja saat melakukan penutupan terhadap industri pabrik rokok yang tidak menyetorkan cukai hasil tembakau.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan faktor tenaga kerja saat melakukan penutupan terhadap industri pabrik rokok yang tidak menyetorkan cukai hasil tembakau.

Meskipun penyetoran cukai merupakan kewajiban setiap perusahaan rokok, namun penegakan hukum yang dilakukan pemerintah seharusnya bisa lebih menjangkau jauh ke depan.

"Ini disebabkan karena kenaikan cukai yang sangat tinggi. Dampaknya PHK massal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau," kata Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2016).

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, sebanyak 3.915 pabrik rokok di seluruh Indonesia ditutup pemerintah selama kurun waktu 2007-2016 setelah menjalani pengawasan administrasi maupun fisik di lapangan.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan dispensasi untuk golongan industri tertentu terkait penerapan cukai ini, terutama untuk industri sigaret kretek tangan. Industri sektor ini, imbuhnya, sangat terbebani dengan kenaikan tarif cukai sebesar 12%-16% pada tahun lalu.

"Saya berharap pemerintah berempati atas kondisi industri hasil tembakau saat ini. Dengan target kenaikan cukai rokok tahun 2017 sebesar Rp149,8 triliun sebagaimana pada RAPBN 2017, kondisi ini berat bagi industri," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dalam persentase nilai tambah ekonomi, sektor ini hanya mendapatkan porsi 13% dalam struktur keseluruhan volume. Sementara pemerintah mendapatkan porsi 56%, petani 11%, dan sisanya pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri.

Kenaikan cukai, lanjut Misbakhun juga makin meningkatkan peredaran rokok ilegal. Ini juga merugikan negara hingga Rp9 triliun. Adapun menurut data pemerintah, peredaran rokok ilegal masih sangat marak di mana sepanjang 2016 ini, Dtjen Bea Cukai mencatat telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.

"Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi angka smuggling rokok," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper