Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Payung Hukum Impor Sapi Wewenang Kementan

Kementerian Perdagangan menyebutkan payung hukum yang melandasi aturan impor sapi bakalan dengan skema rasio menjadi wewenang Kementerian Pertanian.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyebutkan payung hukum yang melandasi aturan impor sapi bakalan dengan skema rasio menjadi wewenang Kementerian Pertanian.

Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih mengatakan ide penerapan skema rasio dalam impor sapi bakalan telah disepakati oleh pihaknya dan Kementerian Pertanian.

Namun, lanjutnya, payung hukum untuk melandasi eksekusi skema tersebut menjadi wewenang Kementerian Pertanian. “Itu aturannya kewenangan Kementerian Pertanian karena perternakan,” jelas Lasminingsih di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Meski belum memiliki payung hukum, Lasminingsih menuturkan kebijakan ini tetap berlaku secara sukarela. Soal risiko, Lasminingsih menegaskan pihak importir dan Kementerian Perdagangan telah meneken perjanjian. “Ini bukan berarti membatasi impor, tapi kami memberikan pilihan,” ujarnya.

Adapun, mulai akhir tahun ini, Kementerian Perdagangan memberlakukan skema impor sapi bakalan dengan rasio 1:5. Dengan rasio tersebut, setiap importir yang hendak mengimpor 5 sapi bakalan, harus menyediakan satu sapi indukan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan telah ada tiga perusahaan yang telah mendapat restu impor sapi bakalan yakni PT Santosa Agrindo, PT Great Giant Livestock (GGL), dan PT Astra Agro Lestari. Satu entitas lainnya yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah, ujar dia, tengah berhitung untuk memenuhi syarat yang diwajibkan Kemendag.

“Kuota sebesar 300.000 sapi bakalan dengan 60.000 sapi indukan itu kami berikan hingga 2018. Jadi saat 2018 akan kami audit. Kalau ternyata dia enggak penuhi, akan kami sita sapinya,” tegas Enggar.

Sementara itu, Ketua Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mendukung aksi investasi yang digelar Enggartiasto. Menurutnya kebijakan ini tak menyalahi aturan karena dibuka untuk semua perusahaan

Kendati demikian, dirinya meminta penyebaran sapi bakalan tersebut dilakukan secara merata. “Kebijakan ini sangat positif dan membantu percepatan swasembada sapi dalam negeri,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper