Bisnis.com, BALIKPAPAN - SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi akan melakukan koordinasi enam bulanan bersama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim sebagai upaya antisipasi pelanggaran Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara perusahaan migas dan perusahaan lainnya.
Kesepakatan koordinasi rutin ini disepakati bersama pada pertengahan September dan pertemuan pertama akan digelar pada Oktober mendatang.
Pemberlakuan PPLB yang dimaksud mengacu pada UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas yang menjelaskan tentang hak atas wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemanfaatan lahan untuk eksplorasi dan eksploitasi.
Sebab meskipun pemerintah telah mengatur jalannya kegiatan usaha hulu migas, masih ada tumpang tindih antara wilayah kerja migas dengan kegiatan usaha lainnya. Sepanjang tahun ini saja, SKK Migas Kalsul telah menangani 10 kasus pelanggaran PPLB di Kaltim yang dominan terjadi di Kutai Kartanegara.
"Tumpang tindih antara wilayah kerja migas dan kegiatan usaha non migas seringkali mengakibatkan kerusakan aset dan fasilitas yang digunakan oleh KKKS untuk berkegiatan," jelas Kepala Urusan Operasi Perwakilan SKK Migas Kalsul Roy Widiartha, Senin (26/9/2016).
Dalam koordinasi rutin itu, kata dia, SKK Migas dan Distamben Kaltim akan bersama-sama mensinkronkan data dan pemetaan wilayah kerja migas dan batu bara untuk mengetahui perencanaan kegiatan usaha pertambangan batu bara, termasuk mencari apakah ada kegiatan pertambangan yang berhimpitan dengan wilayah kerja hulu migas.
Roy menuturkan bukan tak mungkin pada masa yang akan datang pihaknya juga berkoordinasi secara rutin dengan perusahaan-perusahaan terkait. Namun untuk saat ini, pihaknya baru melibatkan pemerintah daerah.
"Selain dengan Distamben, kami juga koordinasi ke Dinas PU untuk menginformasikan zonasi migas, agar mereka tahu di wilayah mana mereka harus hati-hati. Koordinasi seperti ini juga bertujuan agar kegiatan hulu migas dan kegiatan usaha lainnya tetap bisa berjalan bersamaan tanpa harus merugikan salah satu pihak," tukas Roy.