Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Kalsul Tangani 10 Kasus Tumpang Tindih Kegiatan Usaha

Hingga pertengahan tahun, SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi telah menangani 10 kasus pelanggaran Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) di Kalimantan Timur, utamanya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ilustrasi: Kapal tunda menarik muatan batubara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kaltim./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi: Kapal tunda menarik muatan batubara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kaltim./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Hingga pertengahan tahun, SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi telah menangani 10 kasus pelanggaran Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) di Kalimantan Timur, utamanya di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelanggaran perjanjian yang mengikat antara perusahaan pemilik wilayah kerja minyak dan gas dengan perusahaan nonmigas yang beroperasi di wilayah kerja migas itu berpotensi mengakibatkan kerusakan aset dan fasilitas kegiatan hulu migas.

Kepala Urusan Operasi Perwakilan SKK Migas Kalsul Roy Widiartha merinci kasus itu dominan melibatkan perusahaan pertambangan batu bara, selebihnya melibatkan perusahaan perkebunan sawit, Dinas Pekerjaan Umum, dan masyarakat sekitar wilayah kerja migas.

Adapun daftar Isu Tumpang Tindih Migas dengan Nonmigas di Kaltim Tahun 2016 adalah sbb :

  1. Penambangan di Zona Merah CV. Benny Putra di WK Pertamina EP Field Sanga – Sanga
  2. Penambangan di Zona Merah oleh CV. PM di area Vico Indonesia
  3. Perlintasan PT. AJP di Jalus Pipa Poma
  4. Overlapping kegiatan Migas di area perkebunan PT. AJP di Kukar
  5. Perlintasan PT. Gerbang Daya Mandiri di area Semberah – Pertamina EP Field Sangatta
  6. Penggenangan Bendungan Marangkayu di Area Operasi Vico Indonesia
  7. Perlintasan PT. ABN di Jalur Pipa Poma
  8. Perlintasan masyarakat dan industri di Jalan Inpres Muara Jawa
  9. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air di Area Vico Indonesia (Marangkayu)
  10. Perlintasan Hauling Road PT. Asiatic di Area Vico Indonesia

Dalam penanganan kasus-kasus itu, Roy menegaskan SKK Migas tak berwewenang menjatuhkan sanksi kepada pelanggar perjanjian. Namun, pihaknya dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin kerja kepada kementerian terkait apabila penyelesaian kasus tak menemui titik terang.

"Sampai dengan saat ini belum ada yang sampai izin kerjanya dicabut, baru mengarah ke pemberian rekomendasi saja. Penyelesaian kasusnya cukup kompleks, karena cukup banyak yang terlibat di lapangan," tandas Roy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper