Bisnis.com, BALIKPAPAN - Hingga pertengahan tahun, SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi telah menangani 10 kasus pelanggaran Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) di Kalimantan Timur, utamanya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelanggaran perjanjian yang mengikat antara perusahaan pemilik wilayah kerja minyak dan gas dengan perusahaan nonmigas yang beroperasi di wilayah kerja migas itu berpotensi mengakibatkan kerusakan aset dan fasilitas kegiatan hulu migas.
Kepala Urusan Operasi Perwakilan SKK Migas Kalsul Roy Widiartha merinci kasus itu dominan melibatkan perusahaan pertambangan batu bara, selebihnya melibatkan perusahaan perkebunan sawit, Dinas Pekerjaan Umum, dan masyarakat sekitar wilayah kerja migas.
Adapun daftar Isu Tumpang Tindih Migas dengan Nonmigas di Kaltim Tahun 2016 adalah sbb :
- Penambangan di Zona Merah CV. Benny Putra di WK Pertamina EP Field Sanga – Sanga
- Penambangan di Zona Merah oleh CV. PM di area Vico Indonesia
- Perlintasan PT. AJP di Jalus Pipa Poma
- Overlapping kegiatan Migas di area perkebunan PT. AJP di Kukar
- Perlintasan PT. Gerbang Daya Mandiri di area Semberah – Pertamina EP Field Sangatta
- Penggenangan Bendungan Marangkayu di Area Operasi Vico Indonesia
- Perlintasan PT. ABN di Jalur Pipa Poma
- Perlintasan masyarakat dan industri di Jalan Inpres Muara Jawa
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Air di Area Vico Indonesia (Marangkayu)
- Perlintasan Hauling Road PT. Asiatic di Area Vico Indonesia
Dalam penanganan kasus-kasus itu, Roy menegaskan SKK Migas tak berwewenang menjatuhkan sanksi kepada pelanggar perjanjian. Namun, pihaknya dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin kerja kepada kementerian terkait apabila penyelesaian kasus tak menemui titik terang.
"Sampai dengan saat ini belum ada yang sampai izin kerjanya dicabut, baru mengarah ke pemberian rekomendasi saja. Penyelesaian kasusnya cukup kompleks, karena cukup banyak yang terlibat di lapangan," tandas Roy.