Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sehari Naik Rp617 Triliun, Deklarasi dan Repatriasi Amnesti Pajak Tembus Rp2.510 Triliun Per 27 September

Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Selasa (27/9/2016), terpantau mencapai Rp69,9 triliun.
Statistik Amnesti Pajak 27 September 2016 pukul 21.00 WIB
Statistik Amnesti Pajak 27 September 2016 pukul 21.00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak pada Selasa (27/9) pukul 21.00 WIB telah menembus Rp2.510 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta telah mencapai Rp128 triliun atau 13% dari target sebesar Rp1.000 triliun.

Hanya dalam sehari, nilai pernyataan harta tersebut mengalami kenaikan fantastis sebesar lebih dari Rp617 triliun dibandingkan Senin (26/9) pukul 16.25 yang baru mencapai  Rp1.893 triliun.

Menurut Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (68,47%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,38%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,17%).

Dari pernyataan harta tersebut, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (27/9/2016), pukul 21.00 WIB, mencapai Rp69,9 triliun, atau sekitar 40% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.

Berdasarkan statistik tax amnesty itu, total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp73,2 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp47,3 triliun

Badan Non UMKM: Rp5,00 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp1,80 triliun

Badan UMKM: Rp65,1 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp1.717 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp665 triliun

Repatriasi: Rp128 triliun

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Hingga hari keempat menjelang akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 196.146 surat pernyataan harta dengan jumlah 173.964 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Seperti dilansir Bisnis.com (26/9), Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak 13/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan Dirjen Pajak.

Perdirjen tersebut menjelaskan tentang tata cara wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti periode I, namun persyaratan dokumen dapat disusulkan sampai 31 Desember 2016.

Tenaga Ahli Kedeputian II Bidang Kajian & Pengelolaan Isu Sosial, Budaya dan Ekologi Strategis Kantor Staf Presiden (KSP) Bimo Wijayanto mengatakan keluarnya beleid tersebut dapat memaksimalkan potensi masuknya dana tebusan maupun repatriasi sampai akhir periode pertama, 30 September ini.

“Semangatnya mempermudah WP. Wajib Pajak prominent dan non-prominent akan sangat berhitung untuk memanfaatkan di periode pertama ini,” ujar Bimo, usai diskusi tentang Tax Amnesty, di Kantor KSP, Senin (26/9/2016).

Dia mengatakan aturan tersebut tujuannya untuk mempermudah wajib pajak yang kesulitan melampirkan administrasi di tengah mepetnya batas akhir periode pertama, salah satunya bagi yang memiliki perusahaan cangkang atau special purpose vechicle (SPV).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper