Bisnis.com, MATARAM -- Penerimaan dana tebusan tax amnesty di wilayah Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara Barat sudah melebihi target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Humas DJP NTB Ketut Sukarda mengatakan penerimaan uang tebusan sudah mencapai Rp94 miliar dari target awal Rp50 miliar hingga akhir periode.
"Sampai hari ini 23 September 2016, jumlah penerimaan uang tebusan di kanwil DJP Nusra sudah Rp94 miliar," ujar Ketut kepada Bisnis, Jumat (23/9/2016).
Ketut menambahkan, melihat antusiasme masyarakat NTB yang ingin melaporkan hartanya dalam program tax amnesty, pihaknya menaikkan target penerimaan uang tebusan menjadi Rp200 miliar.
Jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty ini pun melonjak dari 690 wajib pajak pada awal September menjadi 2.032 wajib pajak.
Berdasarkan data dari DJP NTB tercatat lima sektor dominan dalam penerimaan pajak tahun 2015 di NTB yaitu sektor administrasi pemerintah atau bendahara pemerintah sebesar 26,69%, sektor kontruksi sebesar 24%, sektor keuangan 12,75%, sektor perdagangan 12,24%, sektor lainnya 24,32%.
Realisasi penerimaan pajak NTB pada tahun 2015 tercatat sebesar Rp4,669 triliun atau tumbuh pada angka 33%. Ketut menambahkan, penerimaan pajak NTB tahun 2016 ditarger sebesar Rp6,458 triliun.