Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang PDAM, PERPAMSI Yakin Perda Selesai Lebih Cepat dari Batas Waktu

Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) optimistis penyelesaian peraturan daerah sebagai tindak lanjut terbitnya surat penerusan hibah yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bisa dirampungkan lebih cepat dari jangka waktu yang diberikan pemerintah pusat pada 31 Desember 2016
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA— Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) optimistis penyelesaian peraturan daerah sebagai tindak lanjut terbitnya surat penerusan hibah yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bisa dirampungkan lebih cepat dari jangka waktu yang diberikan pemerintah pusat pada 31 Desember 2016.

Direktur Eksekutif PERPAMSI Ashari Mardiono mengatakan tak menemukan kendala untuk penyelesaian peraturan daerah sebagai bentuk penyertaan modal daerah (PMD) kepada PDAM.

Dia menilai penyusunan perda tak memerlukan kajian ataupun studi banding lebih lanjut lantaran besaran nilai yang dianggarkan telah ditetapkan dan tak lagi mengalami perubahan

“Penyelesaian itu cepat satu bulan harusnya sudah selesai. Tidak perlu nunggu sampai Desember. Angkanya sudah ada , kan nggak perlu kajian ataupun studi banding, cuma administratif saja. Hitungan saya sebulan dua tiga kali rapat seharusnya sudah selesai,” katanya Rabu (21/9/2016)

Sebelumnya berdasarkan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PURR Nomor: PR.01.03-DC535 perihal Penyampaian Usulan Pemerintah Daerah Penerima Hibah dalam Rangka Penyelesian Piutang Negara pada PDAM, Kementerian Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan batas akhir permintaan penarikan hibah oleh Pemda adalah 31 Desember 2016.

Menurut catatan PERPAMSI, Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016, pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemda dalam bentuk non kas.
Ashari pun menghimbau agar pemerintah daerah tak lagi mengulur waktu penyelesaian perda. Dia juga menyarankan apabila pemda masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan PERPAMSI.

Selanjutnya menurut Ashari setelah perda ditandatangani oleh kepala daerah, perda tersebut perlu ditindaklanjuti kepada Kementerian Keuangan sebagai bukti pelunasan utang PDAM.

“Selama ini mereka hanya butuh penjelasan. Makanya saya bilang kalau mereka ada kesulitan, kesulitannya apa? Karena ini kan masalah hibah ini untuk selesai simple aja,” imbuhnya.

Sebagai informasi utang PDAM sebesar Rp 3,9 triliun masuk di APBN-P 2016 yang telah diketok dalam sidang paripurna DPR Juni lalu. Jumlah PDAM yang akan dihapus utang dan bunganya berjumlah 107 PDAM dengan pola hibah ke pemerintah daerah. Sebelumnya terdapat 176 PDAM yang berhutang, setelah melalui proses restrukturisasi dan beberapa mekanisme pengembalian akhirnya hanya tersisa 107 PDAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper