Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Pengusaha Minta Tahap I Diperpanjang

Kalangan pengusaha di Kota Balikpapan meminta pemerintah untuk memperpanjang masa kepesertaan amnesti pajak tahap pertama untuk meningkatkan antusiasme para pengusaha dengan tarif uang tebusan deklarasi dan repatriasi yang minim.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kalangan pengusaha di Kota Balikpapan meminta pemerintah untuk memperpanjang masa kepesertaan amnesti pajak tahap pertama untuk meningkatkan antusiasme para pengusaha dengan tarif uang tebusan deklarasi dan repatriasi yang minim.

Ketua Komisi Kebijakan Fiskal dan Moneter Kadin Balikpapan Bambang Saputra mengatakan, masa ikut serta amnesti pajak tahap pertama juga terlalu singkat. Sejak pertama kali undang-undang amesti pajak disahkan, sosialisasi belum merata dilakukan kepada kalangan pengusaha di daerah.

"Selama Juli itu terpotong dengan hari raya. Undang-undang baru disahkan akhir Juni, awal Juli mulai berlaku. Saat itu juga sosialisasi dilakukan, jadi belum merata ke seluruh pengusaha. Makanya kami usulkan agar periode pertama amnesti pajak diperpanjang sampai akhir Desember," jelas Bambang, Rabu (22/9/2016).

Seperti yang diketahui, tarif uang tebusan untuk deklarasi dalam dan luar negeri, serta repatriasi ditentukan berdasarkan periode. Pada periode awal, tarif uang tebusan untuk deklarasi dan repatriasi dalam negeri sebesar 2% dari nilai harta bersih.

Tarif uang tebusan semakin besar pada periode selanjutnya. Pemerintah menetapkan tarif uang tebusan deklarasi dan repatriasi pada periode kedua yang berlangsung mulai awal Oktober hingga akhir Desember sebesar 3% dari nilai harta bersih.

Bambang meyakini apabila periode pertama amnesti pajak  diperpanjang hingga Desember, minat pengusaha akan meningkat. Sebab perpanjangan periode pertama dengan tarif uang tebusan sebesar 2% itu dapat menjadi motivasi pengusaha untuk mengikuti amnesti pajak.

"Jadi kami harap ya periode pertama bisa diperpanjang sampai Desember, atau periode kedua tarif uang tebusannya juga masih 2% dari nilai harta bersih. Sekarang saja masih sosialisasi, dan pelaksanaan teknisnya juga belum jelas," tegas Bambang.

Keluhan sama juga dilontarkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kaltim Slamet Brotosiswoyo. Menurutnya, meskipun telah berjalan selama tiga bulan, masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami amnesti pajak.

"Penjelasannya di lapangan beda-beda. Jadi banyak yang belum paham. Kami harap juga sasaran utama itu ya pengusaha besar yang punya dana di luar negeri, jangan yang kecil-kecil. Pengusaha kecil kan sekarang jatuh bangun, kalau sedang jatuh bagaimana bisa memenuhi pajaknya?" tukas Slamet.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper