Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 20 September Rp27 Triliun. Deklarasi dan Repatriasi Rp1.126 Triliun, Naik Rp131 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Selasa (20/9/2016), terpantau mendekati Rp27 triliun.
Statistik Amnesti Pajak. /Ditjen Pajak
Statistik Amnesti Pajak. /Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Selasa (20/9/2016), terpantau mendekati Rp27 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini pukul 18.07 WIB mencapai sekitar Rp26,81 triliun atau 16,25% dari target Rp165 triliun.

Total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp32,1 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp1.126 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (68,56%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,29%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,2%).

Berikut komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp23,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp2,29 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp893 miliar
-Badan UMKM: Rp32,1 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp772 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp296 triliun
-Repatriasi: Rp58,6 triliun

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenai tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah. Hingga pekan ketiga September, telah diterima total 98.875 surat pernyataan harta dengan jumlah 76.688 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp131 triliun dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp995 triliun kemarin pada pukul 17.30 WIB.

Pada Kamis (15/9), Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan rata-rata uang tebusan yang masuk mulai awal bulan ini sekitar Rp1,5 triliun – Rp2 triliun per hari.

Dia berharap capaian ini mampu bertahan, bahkan bisa lebih baik setidaknya hingga akhir September 2016. Apalagi, beberapa taipan sudah mulai menyatakan keikutsertaannya.

“Akan diikuti oleh tokoh-tokoh yang lain di era masa lalu. Mudah-mudahan terealisir dalam waktu dekat,” ujarnya.

Melihat animo masyarakat yang semakin tinggi jelang akhir periode pertama pada September 2016, Ditjen Pajak telah mengerahkan seluruh pegawai untuk menjalankan waktu kerja tiga shift hingga malam. Penambahan petugas dan ruang pelayanan tax amnesty pun dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper