Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) berpandangan bahwa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak merugikan hak konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para pemohon uji materi UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR berpandandangan bahwa ketentuan a quo tidak bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945, sehingga tidak merugikan hak konstitusional para pemohon," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Hal itu dia katakan ketika memberikan keterangan dari pihak DPR RI terkait uji materi UU Amnesti Pajak di MK.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa ketentuan a quo diskriminatif, Melchias menjelaskan bahwa ketentuan tersebut justru memberikan keadilan dan tidak diskriminatif karena berlaku bagi seluruh wajib pajak.
"Seluruh wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, kecuali wajib pajak yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Melchias.
Hal ini disebutkan oleh Melchias justru memberlakukan hal yang sama bagi seluruh wajib pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak dan membayar kewajiban mereka termasuk denda pajak.
Karena dianggap tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar, maka DPR menolak permohonan atas ketentuan a quo.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena deolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
DPR: UU Amnesti Pajak Tak Rugikan Hak Konstitusional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) berpandangan bahwa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak merugikan hak konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para pemohon uji materi UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium