Bisnis.com, JAKARTA- Menyusul wacana pemerintah untuk mewajibkan pelaku usaha penggemukan sapi untuk juga mengimpor sapi indukan, Kementerian Pertanian akan merevisi aturan guna mengakomodasi kewajiban tersebut.
Regulasi yang mengatur soal tersebut yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam WIlayah Republik Indonesia. Kementerian Pertanian menargetkan revisi Permentan itu akan selesai pada pekan depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Hari Priyono menyampaikan revisi Permentan dilakukan untuk mempercepat realisasi aturan kewajiban impor sapi indukan oleh para feedloter.
"Rekomendasi impor di akhir tahun inisudah diproses. Sudah diputuskan impor sapi bakalan harus dengan sapi indukan. Dalam 1-2 hari ini akan kami keluarkan Permentan-nya sehingga kita bisa minta mereka [feedloter] untuk mengajukan impor sapi bakalan sekaligus sapi indukan," ujar Hari di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Hari menyebut rasio impor indukan dan bakalan yaitu 80:20. Dia mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas apakah jumlah sapi indukan akan dihitung di luar kuota impor sapi bakalan kuartal akhir yang sebesar 150.000 ekor atau ikut terhitung di dalamnya.
Sapi bakalan yaitu sapi yang dipelihara oleh pengusaha untuk digemukkan sebelum dipotong dan dijual ke pasar. Setiap tahun, feedloter atau pengusaha penggemukan sapi Indonesia rata-rata mengimpor 600.000-650.000 ekor sapi bakalan dari Australia.
Sapi indukan yaitu sapi yang dipelihara untuk melahirkan sehingga berkontribusi meningkatkan populasi sapi di dalam negeri. Memelihara sapi indukan cukup sulit dan kurang menguntungkan sehingga tidak banyak pelaku usaha yang mau terjun ke sektor ini.