Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 15 September Rp18,9 Triliun. Deklarasi dan Repatriasi Rp552 Triliun, Naik Rp81 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Kamis (15/9/2016), terpantau mencapai Rp18,85 triliun.
Statistik Tax Amnesty/pajak.go.id
Statistik Tax Amnesty/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Kamis (15/9/2016), terpantau mencapai Rp18,85 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya Program Tax Amnesty hingga hari ini pukul 19.35 WIB mencapai sekitar Rp18,85 triliun dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp552 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi aset dari luar negeri.

Berikut perkembangan penerimaan uang tebusan hingga hari ini:

Juli 2016: Rp120 miliar

Agustus 2016: Rp4,8 triliun

1-15 September 2016: Rp13,93 triliun

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp386 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp140 triliun

Repatriasi: Rp26 triliun

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah. Nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp81 triliun dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp471 triliun kemarin pada pukul 17.40 WIB.

Presiden Jokowi sebelumnya memperkirakan adanya lonjakan peserta amnesti pajak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah. 

Presiden dijadwalkan akan mengunjungi wilayah Indonesia bagian timur untuk kembali melakukan sosialisasi amnesti pajak agar bisa memberi keyakinan kepada kalangan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper