Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Pesawat Pribadi Asing untuk Terbang Domestik Segera Terbit

Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan beleid baru yang memperbolehkan pesawat udara bukan niaga asing untuk menerbangi antar bandara di Indonesia, baik bandara domestik maupun internasional.
Satu dari tiga kru pesawat asing melongok di pintu pesawat/ANTARA
Satu dari tiga kru pesawat asing melongok di pintu pesawat/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan beleid baru yang memperbolehkan pesawat udara bukan niaga asing untuk menerbangi antar bandara di Indonesia, baik bandara domestik maupun internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan saat ini beleid baru yang mengatur pesawat udara bukan niaga atau jet pribadi asing telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan. “Sudah ditandatangani [Menteri Perhubungan], sekarang sedang proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disahkan. Setelah terbit, aturan pesawat udara nonkomersial asing itu akan langsung berlaku,” katanya di Jakarta, Minggu (12/09).

Untuk mendapatkan izin penerbangan ke Indonesia, lanjut Suprasetyo, pesawat nonkomersial asing wajib mendapatkan persetujuan dari tiga instansi pemerintah a.l. diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian, security clearance dari TNI, dan flight approval dari Kemenhub. Namun, apabila ingin melakukan penerbangan domestik, maka ada izin khusus dari Kemenhub yang juga perlu dipenuhi oleh pesawat udara nonkomersial asing.

“Kalau satu bandara kan biasa, itu perlu security clearance, flight approval, dan diplomatic clearance. Tapi, kalau akan menuju ke titik yang lain, baik domestik atau internasional, itu harus ada izin khusus,” tuturnya. Sayangnya, Suprasetyo tidak menjelaskan secara rinci mengenai izin khusus tersebut. Kendati demikian, dia menuturkan pengurusan izin khusus tersebut tengah dikembangkan agar bisa dilakukan secara online.

Seperti diketahui, kegiatan pesawat nonkomersial asing diatur dalam Permenhub No. 66/2015 tentang kegiatan angkutan udara bukan niaga dan tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah RI. Dalam beleid itu, pesawat nonkomersial asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandara internasional. Selain itu, pesawat tersebut juga hanya melayani penerbangan dari bandara luar negeri ke satu bandara internasional RI, dan sebaliknya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan INACA tidak mempermasalahkan pesawat pribadi asing untuk melakukan penerbangan domestik di Indonesia. “AOC 191 [pesawat jet pribadi] itu kan tidak digunakan untuk kepentingan komersial, lebih banyak private saja. Jadi kalau memungkinkan untuk dilonggarkan aturannya, kenapa tidak,” ujarnya.

Meski begitu, Tengku meminta agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelonggaran aturan untuk pesawat nonkomersial asing tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. “Kalau terbang dari dan ke internasional airport mungkin tidak bermasalah, tetapi kalau terbang dari bandara noninternasional ini bisa jadi masalah. Pesawat itu kan harus lapor ke regulator terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri,” katanya.

Oleh karena itu, Tengku berharap pemerintah dapat menyusun regulasi secara matang deregulasi operasional pesawat jet pribadi asing, termasuk pesawat yang juga ingin mendarat ke bandara-bandara noninternasional.

Menurutnya, kemudahan operasional pesawat nonkomersial asing itu tidak hanya berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot sektor pariwisata, namun juga berkaitan dengan kepentingan investasi.

“Misalnya, ada pihak asing yang mengucurkan investasinya di suatu daerah. Kemudian, mereka paket jet pribadi demi kepentigan investasinya. Tentunya, faktor ini juga harus dipertimbangkan, seperti apa aturannya nanti,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper