Bisnis.com, JAKARTA—Para pengusaha ritel masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur kebijakan kantong plastik tidak gratis. Seperti diketahui, masa ujicoba kebijakan tersebut sudah habis pada 31 Mei.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pun kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) lanjutan yang menyatakan masa ujicoba diperpanjang hingga Peraturan Menteri (Permen) LHK terbit. Pada pertengahan Juni 2016, pemerintah menuturkan draf Permen tersebut sudah rampung dan telah berada di tangan biro hukum Kementerian LHK. Namun, beleid itu belum juga keluar hingga sekarang.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan para pelaku usaha masih melanjutkan program kantong plastik tidak gratis dari pemerintah yakni menerapkan harga Rp200 untuk tiap lembar kantong plastik yang digunakan konsumen.
“Sampai sekarang kami masih menunggu Permen,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini. Aprindo mengungkapkan hingga saat ini belum ada agenda untuk kembali bertemu dengan Kementerian LHK terkait hal ini. Tutum mempertanyakan keseriusan pemerintah karena konsumen kembali dibuat bingung mengenai kelanjutan program itu, sedangkan pelaku usaha hanya menjalankan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Dia menambahkan mestinya penetapan harga kantong plastik tidak diserahkan ke pemerintah daerah dan seharusnya pemerintah daerah tinggal mengawasi sosialisasi serta pelaksanaannya. “Harusnya pemerintah lanjutkan sosialisasi. Sekarang belum maksimal,” tutur Tutum.
Dalam SE kedua yang diterbitkan pada 31 Mei—berbarengan dengan berakhirnya masa ujicoba pertama—penetapan harga memang diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah