Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan tarif baru untuk layanan bongkar muat kontainer ekspor impor atau container handling charges (CHC) di fasilitas Terminal Operasi 3 Pelabuhan Priok, terhadap kapal yang sandar pada pukul 00.00 WIB mulai Kamis, 8 September 2016.
Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok Arif Suhartono mengatakan pihaknya sudah mengumumkan pemberlakuan tarif baru tersebut kepada para pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat 7 September 2016.
“Sudah diberlakukan tarif baru di Terminal 3 Priok itu. Sebelumnya, juga sudah dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui asosiasi terkait di Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/9/2016).
Dia mengatakan saat ini tidak ada lagi perbedaan tarif CHC di terminal peti kemas yang ada di pelabuhan Tanjung Priok. “Sudah seragam tarif di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok,” tuturnya.
Pemberlakuan penyeragaman tarif CHC di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Priok dituangkan melalui surat yang ditandatanganu Arif Suhartono selaku Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok No. KU.30/7/9/1/PTP-16 tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada para pengguna jasa di Pelabuhan Priok.
Dalam surat itu disebutkan tarif paket bongkar muat berstatus full container load/ FCL (termasuk uang dermaga) jika menggunakan crane dermaga untuk peti kemas ukuran 20 feet dikenakan US$\83/boks sedangkan ukuran 40 feet dikenakan US$124,50/boks.
Adapun untuk peti kemas kosong berukuran 20 feet berstatus FCL dikenakan US$62,25/boks sedangkan ukuran 40 feet US$93,38/boks.
Adapun jika menggunakan crane kapal, tarif paket bongkar muat peti kemas bestatus FCL di terminal 3 Priok untuk ukuran 20 feet dikenakan US$74,70/boks dan ukuran 40 feet US$ 112,05/boks. Adapun untuk peti kemas kosong ukuran 20 feet dikenakan US$56,03/boks dan ukuran 40 feet US$84,04/boks.
Selain itu, juga ditetapkan tarif paket bongkar muat peti kemas isi dengan status less than container load (LCL). Tarif paket peti kemas LCL jika menggunakan crane dermaga untuk peti kemas ukuran 20 feet US$156,46/boks dan ukuran 40 feet US$234,68/boks.
Adapun jika menggunakan crane kapal, tarif paket bongkar muat peti kemas berstatus LCL untuk ukuran 20 feet dikenakan US$140,81/boks dan ukuran 40 feet US$211,21/boks.
Surat pemberitahuan tarif baru layanan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Priok itu juga disampaikan kepada DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jakarta Raya, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta
Selain itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI dan DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan dengan adanya penyeragaman tarif di seluruh terminal peti kemas ekspor impor di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok, hendaknya manajemen Pelindo II dan pengelola pelabuhan Priok harus juga meningkatkan produktivitas pelayanan bongkar muatnya di Terminal 3 Priok sesuai standar yang ada di JICT dan TPK Koja dan Mustika Alam Lestari.
“Kalau tarifnya sudah sama harusnya produktivitas di Terminal 3 juga bisa sama dengan di JICT dan TPK Koja yang saat ini rata-rata mencapai 26-28 boks/crane/hour (BCH). Selain itu fasilitas dan peralatan di terminal 3 juga mestinya di upgrade dari yang ada sekarang,” ujarnya.
Praktisi Kepalabuhanan yang juga General Manager PT Mustika Alam Lestari (MAL) Paul Krisnadi mengatakan saat ini pengelola pelabuhan masih merasakan sulit melakukan investasi baru untuk pengembangan karena tingginya biaya operasional.
Adapun biaya CHC di Priok sebesar US$83 per peti kemas 20 feet belum pernah ada perubahan sejak 2008. “Padahal elemen lain seperti biaya tenaga kerja, maintenance serta energy terus mengalami kenaikan setiap tahun,” ujarnya.
Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni JICT, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Tanjung Priok, dan NPCT-1.
Namun, selama ini terdapat perbedaan tarif penanganan petikemas di Terminal 3 Tanjung Priok meskipun pemilik barang tetap membayar tarif terminal handling charges (THC) di Terminal 3 sebesar US$ 95 dollar per container 20 feet.
Dari jumlah itu, sebesar US$73 adalah biaya CHC yang dibebankan oleh pengelola terminal dan sisanya atau US$22 merupakan surcharges pelayaran.
Sedangkan jika di JICT, TPK Koja dan MAL dengan THC US$95/peti kemas ukuran 20 feet, pelayaran hanya menikmati surcharges US$12/bok dan selebihnya atau US$83 merupakan CHC yang diperoleh pengelola terminal peti kemas.