Bisnis.com, MATARAM - Direktorat Jendral Pajak Provinsi Nusa Tenggara Barat optimistis dengan target penerimaan tax amnesty.
Kepala Bidang Humas DJP NTB Ketut Sukarda mengatakan kendati baru 690 wajib pajak yang melakukan tax amnesty, pihaknya optimistis target penerimaan sebesar Rp50 miliar hingga akhir periode bisa tercapai.
"Saat ini sudah ada 690 wajib pajak yang melaporkan dan menggunakan haknya untuk melakukan tax amnesty. Secara nominal sudah terkumpul Rp16 miliar dari target Rp50 miliar sampai batas waktu," ujar Ketut saat ditemui Bisnis di Mataram, Kamis (8/9/2016).
Ketut memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah hingga akhir September yang merupakan batas dari periode pertama. Untuk itu Ketut mengimbau kepada masyarakat NTB agar segera mengikuti program jika ingin mendapatkan tarif tebusan yang lebih murah.
Ketut mengaku masih banyaknya masyarakat di NTB yang takut untuk melaporkan hartanya kepada DJP lantaran masih belum memahami dengan baik tax amnesty. "Masyarakat masih takut dan kami tekankan kalau tax amnesty ini adalah hak, bukan kewajiban WP. Dengan sosialisasi dan publikasi saat ini kami sudah mulai melihat antusiasme masyarakat," ujar Ketut.
Salah satu strategi yang dilakukan DJP NTB adalah dengan menggandeng asosiasi yang memiliki peran strategis dengan pengusaha di wilayah NTB. Beberapa asosiasi yang telah bekerja sama dengan DJP antara lain dari sektor keuangan seperti OJK pewakilan NTB dan juga perbankan. Perbankan diminta untuk aktif dalam melakukan sosialisasi tax amnesty terutama untuk nasabah-nasabah prioritasnya.
Selain itu, DJP juga menggandeng asosiasi sosial seperti Persatuan Sosi Marga Tionghua Indonesia NTB untuk ikut berpartisipasi dalam sosialisasi tax amnesty.
Berdasarkan data dari DJP NTB tercatat lima sektor dominan dalam penerimaan pajak tahun 2015 di NTB yaitu sektor administrasi pemerintah atau bendahara pemerintah sebesar 26,69%, sektor kontruksi sebesar 24%, sektor keuangan 12,75%, sektor perdagangan 12,24%, sektor lainnya 24,32%.
Realisasi penerimaan pajak NTB pada tahun 2015 tercatat sebesar Rp4,669 triliun atau tumbuh pada angka 33%. Ketut menambahkan, penerimaan pajak NTB tahun 2016 ditarger sebesar Rp6,458 triliun.