Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solusi SKK Migas untuk Konflik Kompensasi Flare JOB PPEJ di Tuban

Menyikapi polemik kompensasi flare yang belum menemukan titik temu antara warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dengan operator hulu migas Joint Operating Body Pertamina-PetroChina East Java (JOB PPEJ), SKK Migas mengusulkan peniadaan kompensasi dan menggantinya dengan sistem pemberian tali asih selama dua bulan, serta menaikkan dana sosial bagi warga ring 1.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Bisnis.com, JAKARTA - Menyikapi polemik kompensasi flare yang belum menemukan titik temu antara warga Desa Rahayu, Kecamatan  Soko, Kabupaten Tuban dengan operator hulu migas Joint Operating Body Pertamina-PetroChina East Java (JOB PPEJ), SKK Migas mengusulkan peniadaan kompensasi dan menggantinya dengan sistem pemberian tali asih selama dua bulan, serta menaikkan dana sosial bagi warga ring 1.

"Kompensasi tak mungkin dilanjutkan karena tak ada alasan dan bukti jelas kenapa kompensasi itu harus diberikan. Karena itu, diganti dengan tali asih untuk 2 bulan," kata Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar saat pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan di ruang paripurna DPRD Tuban, dikutip dari siaran pers JOB PPEJ, Senin (5/9/2016). 

Jalannya pertemuan ini difasilitasi dan dipimpin Ketua DPRD Tuban, Miyadi dan dihadiri Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Kasdim Tuban, anggota Komisi C DPRD Tuban, FM JOB PPEJ Sugeng Setiono, FAS JOB PPEJ Akbar Pradima, Camat Soko Muji Slamet, Kades Rahayu Sukisno, dan lainnya. 

Ali menegaskan, secara faktual dan realistis, berdasar kajian yang dilakukan tim ITS Surabaya sejak Agustus 2015 hingga April 2016 diketahui bahwa gas flare dari operasi migas JOB PPEJ di Desa Rahayu menurun drastis seiring dengan turunnya tingkat produksi minyak dari lapangan tersebut.

Saat ini, tambah Ali, tingkat gas flare yang keluar mencapai 2,6 MMSCFD. 

"Saat produksi puncak pada 2013 yang mencapai 48.000 BPH, tingkat gas flare yang dikeluarkan mencapai 26 MMSCFD. Sedangkan ambang batas yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku adalah 5 MMSCFD. Artinya, kalau gas flare yang keluar lebih tinggi dari 5 MMSCFD, kebijakan kompensasi harus diberikan," jelas Ali. 

Solusi itu ditawarkan SKK Migas, karena selama ini warga Desa Rahayu menuntut pemberian kompensasi sejak Januari sampai Agustus 2016 (selama 8 bulan).

Tuntutan itu, tegas Ali, tak mungkin dipenuhi, karena tak ada landasan hukum yang mendasari dan tak ada bukti yang jelas.

"Mengkaji aturan yang ada, kami tak mungkin melanjutkan kompensasi tanpa batas tersebut. Ada resiko hukum yang sangat berat kalau kami melakukan itu," tandas Ali.

Selain memberikan tali asih senilai 2 bulan, menurut Ali, sejumlah program sosial lain di kawasan ring I operasi JOB PPEJ di Desa Rahayu tetap diberikan. Misalnya, program CSR tetap jalan.

"Kami perjuangkan bisa ditingkatkan. Doakan harga minyak makin bagus dan produksi juga meningkat," tukasnya. 

Karena itu, tandasnya, jika tawaran solusi itu disepakati, dia berjanji membantu warga Desa Rahayu segera merealisasikan solusi itu secara konkret. Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menyatakan solusi yang disampaikan SKK Migas itu mesti dipelajari, direnungkan, dan dicerna secara komprehensif warga Desa Rahayu.

Dia menambahkan, merujuk pada regulasi yang ada, tak mungkin SKK Migas dan JOB PPEJ mengabulkan tuntutan warga Desa Rahayu yang meminta kompensasi selama 8 bulan.

"Terbentur aturan hukum dan regulasi yang berlaku. Siapa yang mau menanggung resiko hukum yang begitu berat jika melanggar regulasi yang ada," ingatnya.

Realitas ini, tambahnya, mesti disadari dan dipahami warga Desa Rahayu secara baik. Sebab, tak mungkin satu keputusan diambil menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya.

"Karena itu, tak mungkin tuntutan kompensasi selama 8 bulan itu bisa direalisasikan," tegasnya. 

Setelah ada solusi yang ditawarkan SKK Migas tersebut, Miyadi meminta kepada JOB PPEJ, SKK Migas Jabanusa, Camat Soko, Kapolsek Soko, Danramil Soko, dan Kades Rahayu untuk membantu dan menjelaskan solusi tersebut kepada warga Desa Rahayu secara pas dan tepat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper