Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai pemerintah terbukti tidak sigap dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran pada 2015 lalu.
Anggota Komisi Lingkungan Hidup DPR RI Rofi Muniwar mengatakan penerbitan SP3 tersebut kontraproduktif dengan upaya pencegahan dan penindakan pihak-pihak yang diduga terlibat karhutla. Pemerintah, menurutnya, cenderung hanya reaktif pada situasi yang sedang terjadi.
"Jika kasus ini dimonitoring dengan baik dan dikumpulkan bukti-bukti yang memadai dalam prosesnya, maka tidak perlu ada keterkejutan dari Pemerintah - Presiden- maupun usaha tiba-tiba menemukan proses novum baru dalam penyelidikan" jelas Rofi melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (4/8).
Dia menegaskan pemerintah seharusnya lebih optimal dalam mengumpulkan bukti-bukti penyebab karhutla dan terus melakukan monitoring perkembangan tuntutan terhadap pelaku kebakaran hutan.
Rofi menjelaskan, dengan diterbitkannya SP3 tersebut, publik dapat menafsirkan bahwa peristiwa Karhutla yang berdampak hebat pada tahun 2015 ternyata hanyalah kejadian alam biasa dan bukan tindakan pelanggaran korporasi.
Padahal, lanjutnya, kejadian kebakaran hutan dan lahan terjadi di area hutan produksi dan terjadi sangat masif yang berdampak pada polusi udara, gangguan penyakit dan sampainya asap hingga negara lain.
"Tindakan pencegahan dan Penindakan belum menjadi perhatian utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemerintah selama ini lebih cenderung terjebak kepada pemadaman saat kejadian dibandingkan mengusut tuntas kebakaran yang kerap terjadi setiap tahun,” kata Rofi.