Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Peraturan Menteri yang berisi penugasan terhadap Perumas untuk mengelola perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini draft penugasannya sedang dibuat dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti Biro Hukum kementerian PUPR, Setneg, BPKP, Kejaksaaan dan Polri.
“Hasil-hasil pembangunan perumahan di Indonesia memang perlu ada yang mengelola dan Kementerian PUPR berencana memberikan penugasan teknis kepada Perumnas untuk mengelola perumahan khususnya perumahan untuk MBR,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (4/9/2016).
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Direksi Perumnas di Kantor Perumnas, Jakarta, pekan lalu.
Menurut Syarif, penugasan teknis kepada Perumnas sebagai lembaga atau badan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun cukup didasari dengan Keputusan Menteri PUPR.
Pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono. Secara prinsip, Menteri Basoeki setuju dengan penugasan tersebut sepanjang tidak melanggar kewenangannya, mengingat Perumnas sebagai salah satu BUMN pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN..
Saat dibentuk, Perumnas juga ditugaskan untuk mengurus perumahan MBR dan di dalam struktur organisasinya terdapat divisi pengelolaan sehingga selain membangun perumahan, Perumnas juga dapat mengelola rumah-rumah MBR.
“Jangan sampai dikemudian hari ada persoalan mengingat ada konsekuensi pendanaan yang harus dilaksanakan secara transparan. Kami juga akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan jenis-jenis penugasan teknis tersebut, apakah untuk rumah tapak atau sekaligus rumah susun sewa,” tuturnya.