Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II mengumumkan layanan gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng akan mulai diberlakukan tarif parkir reguler mulai 1 September 2016.
Head of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Agus Haryadi mengatakan tarif parkir reguler di area gedung parkir Terminal 3 tersebut akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor sedan, jeep dan sejenisnya.
“Untuk 0-10 menit dibebaskan biaya, 11 menit–1 jam dikenakan tarif Rp5.000,-. Lalu, tarif tiap jam berikutnya Rp4.000,-. Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam, maka dikenakan tarif Rp10.000/jam,” katanya dalam siaran pers, Kamis (1/9/2016).
Agus menambahkan gedung parkir Terminal 3 tidak diperuntukkan untuk kendaraan yang parkir lebih dari satu hari. Dia menyarankan para pengunjung untuk memilih parkir inap guna menghindari dikenakannya tarif tinggi.
Untuk lokasi parkir inap yang terdekat dengan Terminal 3 terletak di sebelah Air Traffic Controller (ATC) atau di depan kantor Angkasa Pura II. Adapun, Angkasa Pura II menyediakan shuttle gratis bagi pengguna area parkir inap.
Tarif parkir inap kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp20.000,- untuk empat jam pertama. Kemudian, sebesar Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sebelumnya, gedung parkir Terminal 3 tidak dikenakan tarif sejak 9 Agustus 2016.