Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II/IPC akan menyosialisasikan penyeragaman tariff container handling charge di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok dari sebelumnya US$73/boks menjadi US$83 per boks untuk peti kemas ukuran 20 feet.
Tarif tersebut juga diberlakukan sama seperti di Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan New Priok Container Terminal One (NPCT-1).
Dirut Pelindo II, Elvyn G.Masassya mengatakan Direksi Pelindo II sudah menginstruksikan secara tertulis penyeragaman atau penyesuaian tarif di Terminal 3 Priok dengan terminal peti kemas ekspor impor lainnya di pelabuhan tersebut. “Tetapi harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penyeragaman dan penyesuaian tarif tersebut,” ujarnya, Kamis (1/9/2016).
Dia mengatakan setelah dilakukan sosialiasi kepada seluruh pelaku usaha dan asosiasi pengguna jasa terkait di pelabuhan Priok, tarif baru di Terminal 3 bisa diimplementasikan.
Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok Arif Suhartono mengatakan pihaknya akan mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif CHC di Terminal 3 Priok itu pada pekan depan kepada pengguna jasa pelabuhan. “Pekan depan (satu minggu dari sekarang) akan kami lakukan sosialisasi tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Penyeragaman tarif di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan untuk menghindari persaingan tarif antarterminal ekspor impor sekaligus menghindari kemacetan atau kepadatan peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni JICT, TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Tanjung Priok, dan NPCT-1.
Namun, selama ini terdapat perbedaan tarif penanganan peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok meskipun pemilik barang tetap membayar tarif terminal handling charges (THC) di Terminal 3 sebesar US$95 dolar per kontainer 20 kaki.
Dari jumlah itu, sebesar US$73 adalah biaya container handling charges (CHC) yang dibebankan oleh pengelola terminal dan sisanya atau US$22 merupakan surcharges pelayaran.
Sedangkan jika di JICT, TPK Koja dan MAL dengan THC US$95/peti kemas ukuran 20 feet, pelayaran hanya menikmati surcharges US$12/boks dan selebihnya atau US$83 merupakan CHC yang diperoleh pengelola terminal peti kemas.
General Manager TPK Koja Agus Hendrianto mengatakan tidak masalah dengan adanya kebijakan Pelindo II untuk penyeragaman tarif seluruh terminal peti kemas.
“Sekarang kita bersaing berdasarkan service kepada pengguna jasa. TPK Koja saja yang spek alat bongkar muatnya masih di bawah JICT dan NPCT-1 bisa memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa dengan CHC US$ 83/boks,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan asosiasinya belum menerima pemberitahuan rencana sosialisasi tarif CHC untuk di Terminal 3 Pelabuhan Priok itu.
Kendati begitu, dia mengatakan sudah sewajarnya pengelola Terminal 3 Priok mematuhi instruksi Direksi Pelindo II untuk penyeragaman/penyesuaian tarif CHC tersebut. “Tentunya hal itu sudah di pertimbangkan dengan matang supaya tidak terjadi persaingan tarif yang kurang sehat di pelabuhan Priok untuk layanan peti kemas ekspor impor,” ujar dia.