Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 2 September Rp4,14 Triliun. Repatriasi dan Deklarasi Rp195 Triliun, Naik Rp19 Triliun

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.21 WIB, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 2,5% dari target sebesar Rp165 triliun.
Statistik amnesti pajak per 2 September 2016 pukul 20.15 WIB/Bisnis
Statistik amnesti pajak per 2 September 2016 pukul 20.15 WIB/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Jumat (2/9/2016), terpantau menembus Rp4,14 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 20.15 WIB, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 2,5% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sedangkan jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp195 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp19 triliun dalam sehari setelah kemarin mencapai sekitar Rp176 triliun.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp3,42 triliun

Badan Non UMKM: Rp478 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp226 miliar

Badan UMKM: Rp9,21 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp153 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp29,1 triliun

Repatriasi: Rp12,3 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016 berlaku tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik, dan tarif 4% untuk deklarasi luar negeri. Sementara untuk periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016 dan ketiga hingga 31 Maret 2017 berlaku tarif yang lebih tinggi.

Hingga hari ini telah diterima total 26.711 surat pernyataan harta dengan jumlah 4.492 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Presiden Jokowi pernah memperkirakan masuknya pembayaran di awal bulan ini serta lonjakan peserta amnesti pajak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah.

Dalam suatu kesempatan di Universitas Indonesia, Kamis (1/9/2016), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa jumlah penerimaan dalam pelaksanaan tax amnesty belum maksimal.  Namun, dia yakin ke depan pihaknya akan bekerja sekuat tenaga untuk memaksimalkan penerimaan tax amnesty.

Sosialisasi terkait program pengampunan pajak itu akan terus dilakukan hingga wajib pajak banyak terlibat. Untuk program selama September ini, dirinya akan terus memonitor perkembangan sekaligus mengupayakan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya.

<iframe src="http://vod.bisnis.com:80/p/101/sp/10100/embedIframeJs/uiconf_id/23448209/partner_id/101?iframeembed=true&playerId=kaltura_player_1417408749&entry_id=0_qvz445sp" width="670" height="375" allowfullscreen webkitallowfullscreen mozAllowFullScreen frameborder="0" style="width: 670px; height: 375px;" itemprop="video" itemscope itemtype="http://schema.org/VideoObject"></iframe>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper