Bisnis.com, JAKARTA - Buruh pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Otoritas Pelabuhan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan TKBM di pelabuhan itu.
Ketua Umum STKBM Pelabuhan Tanjung Priok Nurtakim mengatakan berdasarkan kajian dan tinjauan lapangan yang dilakukan STKBM sepanjang semester I/2016 masih ditemui pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan perusahaan bongkar muat (PBM) serta kelengkapan safety saat melakukan pekerjaan.
"Terkait dengan masalah upah, sampai hari ini STKBM masih melihat celah kekeliruan dengan tidak dilibatkannya serikat pekerja saat pembahasan hingga diputuskan," ujar Nurtakim, Rabu (31/8/2016).
Padahal, ujarnya, aturan perundang-undangan jelas menyebutkan pembahasan upah harus melibatkan serikat pekerja.
Nurtakim berharap sebagai wakil pemerintah di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok lebih bersikap tegas dalam melindungi nasib buruh pelabuhan. Apalagi hingga saat ini kehidupan buruh TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok masih dalam kondisi memprihatinkan.
STKBM mengharapkan peran Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok hendaknya bersifat positif bagi perbaikan kesejahteraan TKBM.
Karena itu, imbuhnya, sosok pimpinan Otoritas Pelabuhan hendaknya mampu membangun komunikasi yang baik khususnya dengan Serikat TKBM sebagai perwakilan buruh, tidak bersifat elitis dan melakukan perlindungan yang baik terhadap TKBM.
"Kami juga berharap Otoritas Pelabuhan, Pelindo II, PBM maupun Koperasi TKBM duduk bersama membicarakan masalah rasionalisasi yang sampai saat ini masih menjadi persoalan TKBM," ujar dia.
Kepala OP Tanjung Priok Jakarta I Nyoman Gde Saputera mengatakan instansinya akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap buruh di pelabuhan.
Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesiab(APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto mengatakan terkait upah buruh di pelabuhan Priok sudah dilakukan kesepakatan antara PBM dengan Koperasi buruh pelabuhan. "Kalau ada PBM yang melanggar silahkan sampaikan ke kami," ujarnya.