Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub & Aptrindo DKI Matangkan Fasilitas Uji KIR oleh Swasta

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta mematangkan program kegiatan uji fisik atau KIR terhadap armada pengangkut barang dan peti kemas yang beroperasi di wilayah Ibu kota.
Pelaksanaan uji KIR di DKI/Ilustrasi
Pelaksanaan uji KIR di DKI/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta mematangkan program kegiatan uji fisik atau KIR terhadap armada pengangkut barang dan peti kemas yang beroperasi di wilayah Ibu kota.

Kasubag Tata Usaha Pengujian KIR Pulogadung Dishub DKI Jakarta Fatchuri mengatakan untuk memuluskan program uji KIR truk tersebut saat ini disiapkan peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) yang mengatur akreditasi penyelenggaraan kegiatan KIR atau uji kelaikan kendaraan truk yang dapat dilaksanakan di fasilitas bengkel truk milik swasta.

Permenhub itu juga nantinya mengatur soal kompetensi SDM pelaksana dalam uki KIR itu, serta terkait dengan kalibrasi alat ukurnya.

"Makanya kita terus lakukan kordinasi dengan Aptrindo guna menampung masukan dari pelaku usaha terkait dalam rangka mematangkan program uji KIR swasta tersebut," ujarnya, di sela-sela pertemuan kordinasi antara Dishub DKI dan Aptrindo DKI Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Direktorat Sarana Perhubungan Darat Kemenhub, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, dan UPT PKB Cilincing, PT Sucofindo dan PT Societe Generale De Surveilance (SGS).

Fatchuri yang juga menjabat Sekjen Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Seluruh Indonesia (IPKBI) mengungkapkan keterlibatan pihak swasta dalam menyiapkan dan melaksanakan uji KIR kendaraan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan.

Namun, kata dia, PP tersebut masih membutuhkan aturan teknis turunannya yakni setingkat Peraturan Menteri (permenhub) yang menegaskan lebih detail terkait kalibrasi, SDM dan akreditasinya agar sesuai dengan standar yang diharapkan.

"Karena itu sekarang ini disiapkan aturan pendukungnya/permenhub dan diharapkan akhir tahun ini selesai. Pertemuan ini juga sekaligus dalam rangka menerima masukan dari pelaku usaha truk," ujarnya.

Dia mengatakan kendati dilaksanakan oleh swasta pemerintah tetap akan mengawasi kegiatan uji KIR tersebut karena itu dibutuhkan peran tenaga quality control profesional sepeeti SGS dan Sucofindo yang akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pada fasilitas uji KIR swasta tersebut.

Ketua Aptrindo DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki mengatakan pengusaha truk merespons positif adanya penambahan fasilitas uji KIR kendaraan yang boleh dilaksanakan oleh swasta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper