Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan turunan Perpres No.83/2015 tentang Kementerian Agama untuk membentuk struktur jabatan baru, Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempersiapkan UU Jaminan Produk Halal,
Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama Siti Aminah mengatakan peraturan menteri agama tersebut mengatur tentang struktur kementerian yang akan membentuk Kepala Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setaraf dengan pejabat eselon I. Aturan tersebut masih berada di meja biro hukum dan akan selesai dalam waktu dekat.
Dia menyadari bahwa dengan diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal (JPH), jumlah industri yang mencapai ratusan ribu tersebut butuh banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang disahkan oleh BPJPH. Namun, dia tidak khawatir LPH bisa berasal dari lembaga independen seperti universitas yang memiliki latar belakang keislaman, misalnya Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Diponegoro.
“Kami yakin insya Allah [jumlah LPH siap], tapi kami berupaya untuk mempersiapkan ini. Paling lambat 2017 sudah siap. Kalaupun belum siap salah satu pasal peralihan menyebutkan apabila BPJPH belum terbentuk maka tugasnya masih dilakukan oleh MUI,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (31/8/2016).
Dia menjelaskan peraturan menteri agama tersebut masih di meja biro hukum dan akan selesai dalam waktu dekat.
Dia menegaskan setiap industri harus siap pada 2019 untuk mendaftarkan sertifikasi halal karena pemerintah sudah mengaturnya secara bertahap sehingga industri punya cukup waktu untuk bersiap.
UU JPH pasal 67 menyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal berlaku bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku pada 2019 akan dilakukan secara bertahap dan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, hingga saat ini peraturan pemerintah belum turun karena masih dalam pembahasan antar kementerian.