Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan menemukan sebanyak 139 jenis produk yang diduga melanggar ketentuan, dari total sebanyak 248 jenis produk yang diawasi pada periode Januari-Agustus 2016.
"Hasil dari pengawasan barang beredar semester pertama 2016, ada tiga permasalahan yang kita tangani, yakni Standard Nasional Indonesia (SNI), Label Bahasa Indonesia dan Petunjuk Penggunaan atau Manual Kartu Garansi," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Syahrul mengatakan, dari total 139 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut terdiri atas 73 jenis produk tidak sesuai SNI, sebanyak 22 jenis produk tidak sesuai dengan ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 44 produk tidak sesuai dengan petunjuk penggunaan atau manual kartu garansi.
Menurut Syahrul, dari total produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan itu, sebanyak 29 jenis produk berasal dari dalam negeri dan 110 jenis produk merupakan barang impor.
Saat ini, sebanyak 28 produk masih berada pada tahapan pengujian yang terdiri dari 13 jenis produk asal dalam negeri dan 15 lainnya merupakan produk impor.
"Sebanyak 67,3 persen dari total produk yang diawasi tidak sesuai ketentuan. Kami telah menyampaikan teguran tertulis dan proses penegakan hukum seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan maupun penyitaan produk," kata Syahrul.
Pada periode Januari-Agustus 2016, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 248 jenis produk. Sebanyak 81 jenis produk telah sesuai dengan SNI.
Dari total 81 jenis produk yang sesuai tersebut, sebanyak 47 jenis produk sesuai dengan SNI, 17 produk sesuai dengan ketentuan label bahasa Indonesia dan 17 produk sesuai dengan petunjuk penggunaan atau manual kartu garansi.
Sebanyak 30 jenis produk berasal dari dalam negeri, sementara sisanya berasal dari impor.
Selain mengawasi barang beredar, juga dilakukan pengawasan bidang kemtrologian, yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota untuk mengawasi alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Pengawasan dilakukan pada 74 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 203 Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dan 270 nozzle di 13 kabupaten atau kota.
Sebagian besar alat-alat UTTP yang diawasi berada dalam batas toleransi. Berdasakan hasil pengawasan, sebanyak 250 nozzle atau 92,6 persen masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), sebanyak tiga nozzle melebihi BKD dan tiga nozzle tidak diuji karena dalam keadaan rusak.
"Terhadap 17 nozzle tersebut, dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti tera ulang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi setempat," kata Syahrul.
Selain itu, Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap sepuluh Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yang terdiri dari sembilan produk komoditas prioritas ASEAN.
Produk-produk tersebut antara lain adalah beras, mie instant, teh, kopi, gula, kecap atau saus, susu, minyak goreng dan minuman buah, serta satu produk berupa liquified petroleum gas (LPG).
Kemendag : 139 Produk Langgar Ketentuan
Kementerian Perdagangan menemukan sebanyak 139 jenis produk yang diduga melanggar ketentuan, dari total sebanyak 248 jenis produk yang diawasi pada periode Januari-Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium