Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 30 Agustus Rp2,6 Triliun, Deklarasi dan Repatriasi Rp126 Triliun

Nilai pernyataan harta melesat lebih kurang Rp15 triliun dalam sehari pada hari ini setelah mencapai sekitar Rp111 triliun kemarin.nn
statistik Amnesti 30 Agustus 2016 Pukul 16.50 WIB./pajak.go.id
statistik Amnesti 30 Agustus 2016 Pukul 16.50 WIB./pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Selasa (30/8/2016), terpantau mencapai Rp2,62 triliun.

Nilai pernyataan harta melesat lebih kurang Rp15 triliun dalam sehari pada hari ini setelah mencapai sekitar Rp111 triliun kemarin.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 16.50 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 1,6% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai nilai Rp126 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp2,20 triliun

Badan Non UMKM: Rp256 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp158 miliar

Badan UMKM: Rp7,21 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp98,4 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp17,9 triliun

Repatriasi: Rp9,6 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016 berlaku tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik, dan tarif 4% untuk deklarasi luar negeri. Sementara untuk periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016 dan ketiga hingga 31 Maret 2017 berlaku tarif yang lebih tinggi.

Khusus untuk UMKM dengan omset di bawah Rp5 miliar dan harta maksimal Rp10 miliar, tarif yang dikenakan lebih rendah yakni 0,5% untuk pembayaran uang tebusan.

Hingga hari ini, telah diterima total 19.373 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 19.029 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta melesat lebih kurang Rp15 triliun dalam sehari pada hari ini setelah mencapai sekitar Rp111 triliun kemarin.

Sementara itu, nilai dana repatriasi dalam komposisi pernyataan harta naik nyaris Rp2 triliun setelah mencapai sekitar Rp7,75 triliun kemarin.

Presiden Jokowi pernah memperkirakan adanya lonjakan peserta amnesti pajak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah, yakni 2% untuk repatriasi dan deklarasi domestik serta 4% untuk deklarasi luar negeri.

“Minggu ketiga atau keempat Agustus atau perkiraan minggu awal September sudah pada masuk,” kata Presiden dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan wajib pajak dan pengusaha Jawa Barat dan Banten (8/8/2016).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper