Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Tagar #StopBayarPajak, Presiden: Enggak Perlu Diramein

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari resahnya sejumlah masyarakat terhadap pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty/TA) setelah tagar #StopBayarPajak ramai di media sosial twitter.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Wiranto (dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan arahan tentang program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Wiranto (dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan arahan tentang program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, SERPONG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari resahnya sejumlah masyarakat terhadap pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty/TA) setelah tagar #StopBayarPajak ramai di media sosial Twitter.

Kepala Negara menjelaskan, bahwa amnesti pajak merupakan hak atau program yang tidak bersifat wajib. Sasaran amnesti pajak merupakan pembayar pajak skala besar yang menaruh uangnya di luar. Namun, usaha kecil dan menengah juga tetap bisa mengikuti program.

“Ini kan hak, yang gede [pembayar pajak besar] pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga,” jelasnya usai menghadiri Indonesia Fintech Festival & Conference, Selasa (30/8/2016).

Dalam beberapa hari belakangan, tagar #StopBayarPajak ramai dibicarakan setelah sejumlah pihak menuding program amnesti pajak lebih banyak memburu pajak dari pegawai swasta, PNS, pensiunan, dan UMKM, bukannya menarik dana dari orang kaya yang selama ini tidak membayar pajak.

Untuk menghilangkan keresahan masyarakat, Kepala Negara mengatakan bahwa Peraturan Dirjen Pajak No.11/2016 telah terbit.  Salah satu poin yang diatur adalah orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

“Misalnya untuk petani, nelayan pensiunan sudah lah gak perlu ikut TA. Tidak usah ikut menggunakan haknya untuk mengikuti TA,” ujarnya.

Presiden mengharapkan persoalan ini tidak terlalu diramaikan.

“Menurut saya enggak perlu diramein, karena memang itu hak kok  bukan kewajiban. Kita ini harus konsentrasi ke hal-hal yang besar.”

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper