Bisnis.com, SERPONG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari resahnya sejumlah masyarakat terhadap pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty/TA) setelah tagar #StopBayarPajak ramai di media sosial Twitter.
Kepala Negara menjelaskan, bahwa amnesti pajak merupakan hak atau program yang tidak bersifat wajib. Sasaran amnesti pajak merupakan pembayar pajak skala besar yang menaruh uangnya di luar. Namun, usaha kecil dan menengah juga tetap bisa mengikuti program.
“Ini kan hak, yang gede [pembayar pajak besar] pun sama saja kan bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga,” jelasnya usai menghadiri Indonesia Fintech Festival & Conference, Selasa (30/8/2016).
Dalam beberapa hari belakangan, tagar #StopBayarPajak ramai dibicarakan setelah sejumlah pihak menuding program amnesti pajak lebih banyak memburu pajak dari pegawai swasta, PNS, pensiunan, dan UMKM, bukannya menarik dana dari orang kaya yang selama ini tidak membayar pajak.
Untuk menghilangkan keresahan masyarakat, Kepala Negara mengatakan bahwa Peraturan Dirjen Pajak No.11/2016 telah terbit. Salah satu poin yang diatur adalah orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
“Misalnya untuk petani, nelayan pensiunan sudah lah gak perlu ikut TA. Tidak usah ikut menggunakan haknya untuk mengikuti TA,” ujarnya.
Presiden mengharapkan persoalan ini tidak terlalu diramaikan.
“Menurut saya enggak perlu diramein, karena memang itu hak kok bukan kewajiban. Kita ini harus konsentrasi ke hal-hal yang besar.”