Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp2 Triliun, Laporan Harta Dekati Rp100 Triliun

Program amnesti pajak ini berlangsung selama 3 kuartal. Pertama pada periode Juli-September dengan tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik, dan tarif 4% untuk deklarasi luar negeri. Kedua, periode hingga 31 Desember 2016 dan ketiga hingga 31 Maret 2017 dengan tarif yang lebih tinggi.
Statistik amnesti pajak hingga 27 Agustus pukul 09.30 WIB/Bisnis
Statistik amnesti pajak hingga 27 Agustus pukul 09.30 WIB/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga Sabtu (27/8), jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp2,04 triliun, lonjakan signifikan selama sepekan.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/8), nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak mencapai sekitar 1,2% dari target Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta mencapai Rp97,9 triliun, melonjak sekitar Rp20 triliun dari hari sebelumnya. Pernyataan harta itu terdiri dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berikut komposisi uang tebusan hingga 27/8:

Orang Pribadi Non UMKM : Rp1,72 triliun

Badan Non UMKM : Rp205 miliar

Orang Pribadi UMKM : Rp114 miliar

Badan UMKM : Rp5,21 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri : Rp76, 8 triliun

Deklarasi Luar Negeri : Rp13,5 triliun

Repatriasi : Rp7,65 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama kurang lebih sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Program amnesti pajak ini berlangsung selama  3 kuartal. Pertama pada periode Juli-September dengan tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik, dan tarif 4% untuk deklarasi luar negeri. Kedua, periode hingga 31 Desember 2016 dan ketiga hingga 31 Maret 2017 dengan tarif yang lebih tinggi.

Khusus untuk UMKM dengan omset di bawah Rp5 miliar dan harta maksimal Rp10 miliar, tarif yang dikenakan lebih rendah yakni 0,5% untuk pembayaran uang tebusan.

Hingga Sabtu (27/8), telah diterima total 14.534 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 14.237 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Presiden Jokowi pernah memperkirakan adanya lonjakan peserta amnesti pajak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah, yakni 2% untuk repatriasi dan deklarasi domestik serta 4% untuk deklarasi luar negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Bandung (8/8/2016) menyatakan bahwa aliran dana dari program tersebut diyakini akan semakin meningkat dalam dua bulan ke depan.

“Minggu ketiga atau keempat Agustus atau perkiraan minggu awal September sudah pada masuk,” kata Presiden dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan wajib pajak dan pengusaha Jawa Barat dan Banten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper