Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 25 Agustus Rp1,44 Triliun, Repatriasi Rp2,44 Triliun, Pernyataan Harta Rp70,4 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,440 triliun hingga hari ini, Kamis (25/8/2016).
Statistik amnesti (25/8/2016)./pajak.go.id
Statistik amnesti (25/8/2016)./pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,440 triliun hingga hari ini, Kamis (25/8/2016).

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 18.15 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 0,9% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai nilai Rp70,420 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp1,14 triliun

Badan Non UMKM: Rp195 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp99,5 miliar

Badan UMKM: Rp4,61 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp57,9 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp10,1 triliun

Repatriasi: Rp2,44 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama kurang lebih sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Hingga hari ini, telah diterima total 12.841 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 12.497 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, angka statistik tax amnesty terus bergerak dan meningkat dengan perubahan sekitar setiap jam.

Peningkatan dana repatriasi melampaui Rp2 triliun pada hari ini tercatat berselang kurang lebih 10 (sepuluh) hari sejak mencapai nilai Rp1,03 triliun pada tanggal 15 Agustus.

Terkait target nilai tebusan yang dipatok sebesar Rp165 triliun dan target dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun, DPR menyoroti masalah sosialisasi dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Ihwal kinerja Ditjen Pajak terkait implementasi program Tax Amnesty ini pernah disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin.

“Pertama soal sosialisasi. Saya pandang kurang berhasil, kurang gencar, dan kurang menyebar ke seluruh lapisan pengusaha, baik kecil, menengah maupun besar," kata Ade di Kompleks Parlemen, Selasa (23/8/2016).

Dia juga mengimbau para pengusaha agar menggunakan dan tidak menyia-nyiakan kesempatan pengampunan pajak ini mengingat batas periode pelaksanaan sampai Maret tahun depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper