Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,440 triliun hingga hari ini, Kamis (25/8/2016).
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 18.15 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 0,9% dari target sebesar Rp165 triliun.
Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai nilai Rp70,420 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.
Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp1,14 triliun
Badan Non UMKM: Rp195 miliar
Orang Pribadi UMKM: Rp99,5 miliar
Badan UMKM: Rp4,61 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp57,9 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp10,1 triliun
Repatriasi: Rp2,44 triliun
Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama kurang lebih sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Hingga hari ini, telah diterima total 12.841 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 12.497 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, angka statistik tax amnesty terus bergerak dan meningkat dengan perubahan sekitar setiap jam.
Peningkatan dana repatriasi melampaui Rp2 triliun pada hari ini tercatat berselang kurang lebih 10 (sepuluh) hari sejak mencapai nilai Rp1,03 triliun pada tanggal 15 Agustus.
Terkait target nilai tebusan yang dipatok sebesar Rp165 triliun dan target dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun, DPR menyoroti masalah sosialisasi dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
Ihwal kinerja Ditjen Pajak terkait implementasi program Tax Amnesty ini pernah disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin.
“Pertama soal sosialisasi. Saya pandang kurang berhasil, kurang gencar, dan kurang menyebar ke seluruh lapisan pengusaha, baik kecil, menengah maupun besar," kata Ade di Kompleks Parlemen, Selasa (23/8/2016).
Dia juga mengimbau para pengusaha agar menggunakan dan tidak menyia-nyiakan kesempatan pengampunan pajak ini mengingat batas periode pelaksanaan sampai Maret tahun depan.