Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Investasi, Pemda Bisa Ajukan Pencabutan Tanah Telantar

Pemerintah pusat mendorong para pemimpin daerah untuk giat menyisir lahan-lahan terlantar di daerahnya guna merapikan luasan kawasan hutan dan memberikan pemanfaatan lahan tersebut pada investor lainnya.
Hutan/Ilustrasi
Hutan/Ilustrasi

Bisnis.com, BOGOR – Pemerintah pusat mendorong para pemimpin daerah untuk giat menyisir lahan-lahan telantar di daerahnya guna merapikan luasan kawasan hutan dan memberikan pemanfaatan lahan tersebut pada investor lainnya.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi dan Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said mengatakan izin konsesi HTI bisa ditarik guna dimanfaatkan terutama untuk investor-investor sektor pangan strategis.

“Kalau HTI-nya tidak dimanfaatkan, statusnya tetap ditarik sebagai kawasan hutan. Izinnya bisa kita cabut tetapi setelah beberapa peringatan. Penarikannya bisa diusulkan gubernur,” ucap Said saat ditemui di FGD Percepatan Investasi Pangan di Bogor, Selasa (23/8/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Upsus Percepatan Investasi Pertanian, Syukur Iwantoro sebelumnya mengatakan sejumlah regulasi soal lahan menjadi hambatan bagi para investor untuk dapat merealisasikan investasinya terutama di sektor pangan yang masih bergantung pada impor yaitu gula dan sapi.

“Presiden menginstruksikan pada 2030 kita tidak lagi impor gula mentah. Kalau dijumlahkan, ada 2,2 juta lahan yang cocok untuk tebu karena datar dengan kemiringan kurang dari 15%. Tapi semua lahan ini belum clear masalahnya,” kata Syukur.

Syukur menjelaskan ada beberapa regulasi yang masih harus dibenahi terkait lahan, misalnya soal tanah terlantar baik yang diberikan konsesi izinnya berupa hutan tanaman industri (HTI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun hak guna usaha (HGU) lahan yang di bawah tupoksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Sekarang banyak HTI terlantar, dari 10 juta ha yang diberikan konsesi HTI, hanya 2 juta ha yang dikelola, selebihnya 8 juta ha tidak terkelola dengan baik. Ada Permen LHK yang mengatur ini, tapi tidak kuat, sehingga harus diangkat aturannya menjadi Inpres atau Perpres,” kata Syukur.

Untuk itu, dia mengusulkan adanya aturan yang lebih tinggi untuk proses pencabutan dan pemanfaatan HTI dan HGU terlantar, baik yang saat ini dikuasai perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN. Menurutnya, lahan-lahan tersebut dapat dialihkan untuk investasi komoditas pangan strategis. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper