Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Dalami Dugaan Praktik Monopoli Usaha Bongkar Muat Pelindo IV

Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah mendalami dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT Pelindo IV di Pelabuhan Makassar.
Pelabuhan Makassar/Ilustrasi
Pelabuhan Makassar/Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah mendalami dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT Pelindo IV di Pelabuhan Makassar.

Ketua KPPU Perwakilan Makassar Ramli Simanjuntak mengatakan dugaan praktik monopolistik tersebut muncul setelah perseroan menyetop kegiatan operasional PBM swasta di Pelabuhan Makassar yang kemudian mengambil alih kegiatan bongkar muatan.

"Saat ini kami mulai dalami dugaan praktik monopoli, pekan ini difokuskan untuk meneliti dan melakukan klarifikasi ke pelaku usaha serta pihak Pelindo IV untuk mencari bukti awal dugaan pelanggaran," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/4/2016).

Ramli menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelindo IV tersebut selanjutnya bakal dikaitkan dengan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam sektor kepelabuhanan.

Menurutnya, langkah Pelindo IV yang mengambil alih kegiatan layanan bongkar muat di Pelabuhan Makassar dikhawatirkan bakal memicu pelaku usaha swasta justru tersingkir terlebih jika perseroan kemudian mewajibkan penggunaan peralatan melalui anak usahanya pada sektor tersebut.

Sekadar diketahui, Pelindo IV memiliki anak usaha PT Nusantara Terimal Services (NTS) yang juga bergerak pada segmen usaha jasa kepelabuhanan untuk bongkar muat dengan memanfaatkan alokasi investasi perseroan.

Kendati demikian, lanjut Ramli, untuk pembuktian terjadinya praktik monopoli oleh Pelindo IV masih memerlukan sejumlah tahapan yang dimulai pendalaman kasus, kemudian pengumpulan bukti awal dugaan pelanggaran, selanjutnya investigasi lalu persidangan.

"Orientasinya kami itu agar pelaku usaha swasta maupun PT Pelindo IV bisa menjalankan persaingan bisnis secara sehat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang larangan praktek monopoli," kata Ramli.

Sebelumnya, pelaku usaha bongkar muat swasta, PT Wahana Intradermaga Niaga mengeluhkan tindakan Pelindo IV yang mengambil mengambil alih kegiatan bongkar muat komoditas gula rafinasi di Pelabuhan Makassar kendati sebelumnya pelaksanaan bongkar muat dilakukan perusahaan tersebut.

Manajer Operasional WIN Makassar, Andi Suryadi, mengatakan pihak Pelindo IV bahkan menyetop dan menahan seluruh peralatan bongkar muat milik perusahaan yang bersiap melakukan kegiatan bongkar atas muatan komoditas gula rafinasi dari MV Phoenix Nereid yang sandar di Pelabuhan Makassar.

"Mereka tahan alat milik WIN Makassar, maunya alat bongkar Pelindo IV yang digunakan. Padahal kami sudah melakukan kewajiban pembayaran tarif dan lainnya kepada Pelindo IV sebagai operator pelabuhan," katanya.

Suryadi menjelaskan, tindakan Pelindo IV tersebut dinilai tidak memiliki dasar lantaran PT WIN secara rutin membayar biaya penumpukan alat bongkar muat sebesar Rp25 juta per bulan kepada perseroan, termasuk pula imbal jasa pemanfaatan dermaga.

Dia menjelaskan jika kondisi tersebut terus berlanjut, dikhawatirkan bakal dilakukan pada perusahaan bongkar muat lain dengan skala lebih luas yang mengarah pada praktik monopoli layanan kepelabuhanan pada segmen bongkar muat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper