Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016).
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 0,6% dari target sebesar Rp165 triliun.
Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai nilai Rp52,976 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.
Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp816 miliar
Badan Non UMKM: Rp165 miliar
Orang Pribadi UMKM: Rp74,3 miliar
Badan UMKM: Rp3,52 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp44,9 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp6,39 triliun
Repatriasi: Rp1,71 triliun
Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama kurang lebih sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Hingga hari ini, telah diterima total 9.709 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 9.365 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Untuk periode pertama penyampaian surat pernyataan yang berakhir pada 30 September 2016, tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun dipatok hanya 2%.
Sementara tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu 4% hingga akhir periode pertama.