Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat Hukum Udara meminta deregulasi kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dari dan ke wilayah Indonesia oleh Kementerian Perhubungan lebih ditekankan kepada aturan pelaksanaan.
Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian mengatakan rencana pemerintah membolehkan angkutan udara bukan niaga luar negeri untuk terbang antarbandara Indonesia tersebut tidak melanggar UU Penerbangan.
“Dengan UU Penerbangan sekarang, bisalah [deregulasi], meski memang UU itu enggak secara tegas membolehkan. Namun, selama peraturan pelaksanaannya itu jelas, dan untuk kepentingan nonkomersial, saya kira oke,” katanya di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Andre menilai beleid yang mengatur kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri atau pesawat jet pribadi asing saat ini sebenarnya sudah cukup baik. Hanya saja, implementasi dari sisi pelaksanaan masih perlu dievaluasi.
Dia juga menambahkan deregulasi kegiatan pesawat jet pribadi asing tidak bakal mengganggu keamanan penerbangan Indonesia. Pasalnya, ada tiga institusi besar yang mengawasi a.l. TNI, Kementerian Luar Negeri dan Kemenhub.
Sekadar informasi, aturan operasional pesawat jet pribadi asing tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 66/2015 tentang kegiatan angkutan udara bukan niaga dan tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah RI.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia mendukung rencana pemerintah deregulasi kegiatan pesawat jet pribadi asing terbang di Indoensia, asalkan tidak menabrak UU Penerbangan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pesawat jet pribadi asing untuk beroperasi di Indonesia.
“AOC 191 [pesawat jet pribadi] itu kan tidak digunakan untuk kepentingan komersial, lebih banyak private saja. Jadi kalau memungkinkan untuk dilonggarkan aturannya, kenapa tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah harus bisa memastikan bahwa pelonggaran aturan untuk pesawat jet pribadi asing tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kalau terbang dari dan ke internasional airport mungkin tidak bermasalah, tetapi kalau terbang dari bandara noninternasional ini bisa jadi masalah. Pesawat itu kan harus lapor ke regulator terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tengku berharap pemerintah dapat menyusun regulasi secara matang deregulasi operasional pesawat jet pribadi asing, termasuk pesawat yang juga ingin mendarat ke bandara-bandara noninternasional.
Menurutnya, kemudahan operasional pesawat jet pribadi asing tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot sektor pariwisata, namun juga berkaitan dengan kepentingan investasi.
“Misalnya, ada pihak asing yang mengucurkan investasinya di suatu daerah. Kemudian, mereka paket jet pribadi demi kepentigan investasinya. Tentunya, faktor ini juga harus dipertimbangkan, seperti apa aturannya nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana melonggarkan aturan terkait operasional pesawat jet pribadi asing di ruang udara Indonesia demi mendukung pertumbuhan sektor pariwisata nasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kemenhub tengah mengkaji rencana deregulasi aturan tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar rencana deregulasi tersebut tidak kontradiksi dengan aturan yang sudah ada.
“Intinya, kami akan deregulasi. Sedapat mungkin itu dapat mempermudah para businessman dari dalam dan luar negeri untuk melakukan perjalanan itu. Tapi, nanti akan kami lihat dulu legalnya seperti apa,” katanya.