Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baja Indonesia ke Vietnam Bebas Bea Masuk 23,3%

Pemerintah Vietnam akhirnya memutuskan ekspor baja asal Indonesia bebas melenggang masuk tanpa dikenai bea masuk safeguard sebesar 23,3%.
Kawat baja/Reuters
Kawat baja/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Vietnam akhirnya memutuskan ekspor baja asal Indonesia bebas melenggang masuk tanpa dikenai bea masuk safeguard sebesar 23,3%.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mengatakan keputusan yang ditetapkan pada 28 Juli ini bakal berlaku secara bertahap. Menurutnya, beleid ini diberlakukan terhitung mulai 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020.

 “Melalui perwakilannnya di World Trade Organization,Pemerintah Vietnam mengumumkan keputusan akhir penyelidikan safeguard atas produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam yakni Indonesia dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard sebesar 23,3%,” ujar Dody dalam siaran tertulisnya, Senin (22/8).

 Sebelumnya, Vietnam telah memulai penyelidikansafeguard terhadap produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel tersebut sejak 25 Desember 2015. Penyelidikan itu digelar atas permintaan industri domestik baja Vietnam.

Kemudian, pemerintah Vietnam pun menggelar tindakansafeguard karena melihat adanya peningkatan impor produk certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam.

Padahal, krisis ekonomi dan overcapacity di China telah menyebabkan kerugian serius bagi industri baja domestik Vietnam. Cerminannya, yakni dari turunnya pangsa pasar produk domestik, penurunan produktivitas, penurunan jumlah tenaga kerja, serta peningkatan cadangan industri domestik.

Namun, Dody melanjutkan, pihaknya menyanggah bahwa volume ekspor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel ke Vietnam dari Indonesia tergolong dapat diabaikan. Volumenya, rinci Dody, berada di bawah 3% dari total volume impor Vietnam.

“Atas dasar tersebut, ekspor baja jenis ini dari Indonesia harus dikecualikan, sebagaimana ditentukan oleh pasal 9.1 Agreement on Safeguard,” tegas Dody.

Dody menambahkan dengan adanya pengecualian ini menjadi kesempatan bagi eksportir baja nasional untuk menggarap pasar ekspor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel di Vietnam.

Adapun, berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel Indonesia ke Vietnam pada 2015 mencapai US$216 ribu dengan volume sebesar 133 ton.

Nominal tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai US$42 ribu atau sebesar 16 ton.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper