Bisnis.com, JAKARTA - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof esor Hikmahanto Juwana, menilai segala kebijakan yang dikeluarkan Arcandra Tahar selama menjadi menteri ESDM sebaiknya diterbitkan ulang guna mencegah persoalan di kemudian hari.
"Walau katanya sah, tapi menurut saya lebih baik diulangi Pak Luhut. Daripada di kemudian hari dipermasalahkan, misalnya cacat hukum dan lain sebagainya," ujar Hikmahanto, dalam diskusi publik bertema: Warga Tanpa Negara, yang diselenggarakan lembaga penelitian PARA Syndicate, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Sedangkan, Tahar merupakan warga negara asing yang ditunjuk sebagai menteri, sehingga segala peraturan yang dia buat selama menjabat menteri, dapat dipersoalkan pihak tertentu di kemudian hari.
"Jika benar Pak Arcandra sudah mengucapkan sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat, maka seharusnya dia tidak memperpanjang paspor Indonesia. Maka saat menjadi menteri dia adalah warga negara asing," kata Hikmahanto.
"Kemungkinan besar kebijakan yang dibuatnya selama 20 hari sebagai menteri ESDM akan dipersoalkan orang, karena kebijakannya tidak dikeluarkan pejabat yang sah secara formil," kata dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberhentikan Tahar dari jabatannya selaku menteri ESDM "setelah memerhatikan perkembangan belakangan ini".
Pemerintah tidak pernah secara resmi menyatakan apa kewarganegaraan Tahar, yang telah bermukim di Amerika Serikat sejak 1996.
Dalam pasal 22 ayat 2 huruf a UU Nomor 39/2008, dinyatatakan, seorang menteri haruslah seorang WNI. Sementara bagi Amerika Serikat, kewarganegaraan negara itu hilang saat seorang warga negaranya menjadi pejabat publik negara lain.
Walau begitu, berkembang juga pendapat bahwa keberadaan "orang-orang potensial" seperti Tahar "sayang" jika tidak dimanfaatkan Indonesia. Mengambil inspirasi dari naturalisasi pemain sepakbola --yang belakangan juga sinarnya tidak bertambah moncer-- maka naturalisasi sejenis bisa diterapkan pada "orang-orang potensial" ini.