Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimra mengimbau agar wajib pajak berhati-hati dalam memilih konsultan pajak untuk menghindari penipuan yang dapat merugikan wajib pajak sendiri.
"Ya, memang itu pilihan wajib pajak mau menggunakan jasa konsultan pajak atau langsung konsultasi dengan kami. Tapi kalau mau menggunakan konsultan pajak, langsung minta sertifikatnya. Karena kami tidak bisa mendireksi konsultan yang tidak ada izinnya," jelas Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya, Jumat (19/8/2016).
Kendati belum menemukan kasus penipuan dari oknum konsultan pajak di Kaltimra, Samon memberikan imbauan sejak dini agar wajib pajak dapat memilih-milih konsultan pajaknya untuk pencegahan. Sebab, kasus penipuan oleh oknum konsultan telah ditemukan di Sumatra.
Apalagi, antusiasme wajib pajak untuk menggali informasi dan mengikuti tax amnesty di Kaltimra sudah cukup tinggi. Sejak pertama kali tax amnesty diberlakukan, Kanwil DJP Kaltimra telah puluhan kali menggelar sosialisasi kepada para wajib pajak, baik untuk orang pribadi ataupun untuk perusahaan.
Untuk membuka akses informasi selebar-lebarnya, Kanwil DJP Kaltimra membuka layanan informasi melalui aplikasi messenger selama 24 jam.
"Pokoknya kalau ada konsultan yang mengarahkan agar wajib pajak mengurangi omzet atau harta yang akan dideklarasikan, atau menambah biaya-biaya tertentu, sudah jelas itu penipuan," tukas Samon.