Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Air Minum Bersifat Wajib, Ini Respons Perpamsi

Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) telah menyiapkan strategi dalam merealisasikan terbitnya peraturan menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
SPAM/Ilustrasi
SPAM/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) telah menyiapkan strategi dalam merealisasikan terbitnya peraturan menteri PUPR No. 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja  Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Terbitnya aturan itu akan menjadi kewajiban bagi pengelolaan air minum di Indonesia dari yang sebelumnya hanya bersifat sukarela.

Direktur Eksekutif Perpamsi Ashari menyebut rencana itu berupa pembagian kewenangan pelatihan sertifikasi antar lembaga sertifikasi sesuai dengan tingkat kompetensi. Pelatihan sertifikasi kompetensi manajerial, ujarnya, akan dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Tirta Dharma Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (YPTD) Pamsi.

Dia melanjutkan kompetensi teknikal dan operasional oleh Akademi Teknik Tirta Wiyata (Akatirta) dan perguruan tinggi yang memiliki program studi/jurusan terkait. Adapun untuk kompetensi strategis lainnya terkait pengembangan bisnis akan didukung oleh Ditspam melalui beberapa lembaga donor baik dalam maupun luar negeri

“Sedangkan sertifikasinya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Air Mium Indonesia yang akan kita support pengembangannya untuk dapat dilakukan didaerah dengan memperbanyak lokasi TUK (tempat uji kompetensi),” ujarnya, Kamis (18/8/2016) melalui pesan tertulis.

Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Air dan Sumber Daya Air Kementerian PUPR Firdaus Ali menyatakan dalam aturan ini mengamanatkan agar dua tahun mendatang semua pihak yang terkait dengan pengelolaan SPAM  baik level direksi hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum, diwajibkan memiliki sertifikasi.

Dia juga mengungkapkan standar kompetensi yang dimiliki SDM di sektor air minum masih jauh dari harapan. Menurut catatan Asosiasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia, hingga kini  jumlah pemegang sertifikat kompetensi yang hanya sekitar 3.167 orang. Jumlah ini berarti hanya 6% dari total 52.000 karyawan PDAM di seluruh tanah air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper