Bisnis.com, BANDUNG - Kalangan nelayan menilai program kartu Layanan Keuangan Terintegrasi (Lantera) yang baru diluncurkan oleh Bank Indonesia berdampak positif bagi transaksi nelayan.
Wakil Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Yasser Arafat mengatakan adanya transaksi nontunai bagi nelayan diharapkan mempermudah transaksi dan membantu manajemen keuangan, serta membuka akses keuangan.
"Belum terjangkaunya akses keuangan menimbulkan nelayan kesulitan memperoleh pembiayaan untuk pengembangan usaha," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (15/8/2016).
Dia menjelaskan, daerah yang tepat untuk implementasi transaksi nontunai bagi nelayan adalah di daerah yang mayoritas sudah berdiri koperasi.
Saat ini beberapa daerah yang sebagian besar nelayannya sudah menjadi anggota koperasi antara lain Selat Malaka, Pantura Jawa, serta Selat Makassar.
"Intinya dengan transaski ini harus memacu kebutuhan mendesak nelayan yakni dibukanya akses perbankan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan usaha kelautan dan perikanan," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan program ini merupakan gerakan nontunai bagi nelayan dalam instrumen pembayaran seperti pembelian alat tangkap di koperasi.
"Sebaiknya implementasi program ini digunakan di Pulau Jawa karena mayoritas nelayan berada di kawasan ini," katanya.
Kendati demikian, program tersebut merupakan hal biasa karena belum mengerek kesejahteraan nelayan secara keseluruhan.
Oleh karenanya, pemerintah perlu juga lebih banyak menggulirkan program yang memudahkan akses perbankan untuk nelayan terutama permodalan.
"Kalau Lentera itu sebenarnya belum mendesak diimplementasikan di seluruh wilayah. Yang lebih penting bagaimana pemerintah harus mempermudah akses permodalan bagi nelayan," ujarnya.
Senada dengan SNI. Ikatan Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) menilai program transaksi nontunai bagi nelayan diharapkan mampu mengatasi permasalahan nelayan yang saat ini masih menyelimuti mereka.
Ketua IKPI Ono Surono menyebut contoh terkait kebutuhan BBM, alat penangkapan, modal, pasar, bahkan bantuan atau hibah dari pemerintah. Apalagi saat ini Indonesia sudah memiliki UU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
"Aturan ini salah satunya mengatur peran pemerintah, swasta, dan perbankan untuk mendorong nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.
Di samping itu, kelembagaan koperasi nelayan pun perlu dimaksimalkan dengan memberikan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI). Apabila nelayan menjual ikan melalui TPI, maka akan dapat dipantau aktivitas usaha sehingga pemerintah maupun perbankan akan lebih mudah menganalisa usaha nelayan tersebut.
"Kartu transaksi nontunai juga tentunya harus meng-cover asuransi nelayan. Dan kami sangat mengapresiasi Bank Indonesia yang sudah meluncurkan program Lantera ini kepada nelayan," ungkapnya.