Bisnis.com, JAKARTA - Antrean proses penyelesaian dokumen importasi barang di Pelabuhan Priok berlanjut bahkan semakin parah akibat kacau balaunya kegiatan migrasi modul kepabeanan importasi barang sejak Kamis 11 Agustus 2016.
MInimnya sosialisasi mengenai implementasi modul baru itu kepada pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No: Per-20/BC/2016 itu juga menyebabkan ratusan PPJK dan importir mendatangi kantor PT EDI sejak pagi hari yang merupakan provider dari pelaksana sistem kepabeanan impor tersebut.
Kalangan pelaku usaha di pelabuhan tersibuk di Indonesia mengaku tekor milliaran rupiah yang disebabkan pengeluaran barang impor melalui Pelabuhan Priok tersendat sejak kemarin hingga hari ini akibat belum beresnya penginstalan modul terbaru pemberitahuan importasi barang (PIB) versi 6.0.3 dari sebelumnya versi 5.0.7.
Penginstalan dilakukan oleh mitra provider Bea dan Cukai yakni PT Electronic Data Interchange (EDI).
Deputy Bidang Perniagaan dan Logistik Kemenko Perekonomian Edi Putra Irawadi juga menyayangkan dam prihatin atas kondisi ini. "Sangat disayangkan kalau tidak ada sosialisasi hal tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (12/8/2016).
Edi juga khawatir dengan sering dengan bermasalahnya sistem IT kepabeanan tersebut yang ujungnya akan berimbas pada tingkat pengawasan karena dalam kegiatan importasi masih ada hak negara yang harus diselesaikan terutama dari pajak dan bea masuk.
"Saya khawatir kalau pelayanan sering bermasalah apalagi berimbas pada pengawasan. Minggu lalu saya melihat banyak kejanggalan data impor pangan. Pengelolaan data elektronik kepabeaan ini dikoordinasikan CIESA baik untuk 21 pelabuhan yang sudah terintegrasi dengan INSW maupun di luar itu," paparnya.
Kendati begitu, dia mengatakan instansinya akan terus melakukan pengecekan dan memastikan mitigasi risiko terjadinya kondisi ini tidak berlarut.
Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Djafar mengungkapkan hingga siang menjelang sore hari ini layanan dokumen impor secara online belum bisa dilakukan di Priok, lantaran adanya migrasi modul baru PIB yang diberlakukan sejak kemarin.
Bahkan, kata dia, sejak subuh tadi ratusan PPJK sudah mengantre di kantor PT EDI yang merupakan provider sistem IT terkait dengan modul PIB kepabeanan itu untuk menginstal secara manual terhadap komputer yang berisi data di masing-masing perusahaan PPJK tersebut.
"Sudah dua hari ini importasi reject semua. Dokumen PIB yang disampaikan oleh PPJK selaku kuasa importir di Priok lewat electronic data interchage masih belum bisa submit dan direspons oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Priok," paparnya.
PEBISNIS RUGI
Qadar menyebutkan, kondisi yang sudah berlangsung sejak kemarin itu dipastikan merugikan pebisnis di Priok karena barang impor lebih lama tertahan dan delivery impor terhambat.
Wakil Ketua BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan seharusnya masalah ini bisa diatasi lebih cepat penyelesaiaanya oleh instansi tetkait.
Berdasarkan informasi anggota GINSI, kata dia, dari sekitar 1.500-an dokumen PIB setiap harinya yang bisa diproses melalui sistem EDI itu baru serkitar 200-an dokumen perhari yang direspon dalam dua hari terakhir ini, dan selebihnya gagal atau reject.
"Provider-nya (PT EDI) juga harus profesional dong, kalau SDM-nya kurang untuk menginstal modul terbaru PIB itu harusnya ditambah lebih banyak," ujarnya.
Dirut PT EDI, yang juga merupakan anak usaha Pelindo II/IPC, Helmi Wantono mengatakan sudah menambah personel untuk kegiatan menginstal komputer milik perusahaan PPJK yang datang sejak pagi hari ini ke kantor PT EDI.
"Kita tambah personel customer support tiga kali lipat dari biasanya. Namun memang permintaan menginstal program modul baru PIB itu membeludak sejak kemarin. Proses nya kan butuh waktu tidak sebentar," ujarnya.
Helmi memastikan persoalan sistem online kepabeanan yang bermasalah itu hanya untuk kegiatan impor sedangkan untuk ekspor berjalan normal di Priok.
Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok R.Fadjar Donny mengatakan instansinya sudah menyiapkan posko ruang pengaduan di kantor BC Priok terkait persoalan pada sistem online PIB tersebut.
Menurut dia, persoalan gagal respons data PIB yang dimasukkan oleh PPJK ataupun importir disebabkan banyak faktor a.l perbedaan kurs dolar atas bea masuk pada hari kemarin dengan hari ini.
Namun, dia mengatakan instansinya sudah menyosiliasikan bahkan memberikan simulasi kepada pelaku usaha terkait di Priok berkaitan dengan implementasi modul baru PIB online itu.
Ditjen Bea dan Cukai menilai PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki Bea Cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Robert Leonard Marbun mengatakan dengan pembaruan ini, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat, serta pembayaran dalam rangka voluntary declaration pun dapat terakomodir.