Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji terhadap sejumlah regulasi di sektor perhubungan udara agar sesuai dengan standar internasional, sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprastyo mengatakan hal utama yang perlu dideregulasi antara lain yang terkait dengan standar keselamatan internasional. Misalnya, mengenai izin maskapai (Air Operator Certificate/AOC).
“Sebelumnya itu, izin AOC diberikan dengan atas persetujuan Menteri. Nah sekarang akan diberikan kepada Dirjen Perhubungan Udara, karena memang standar internasionalnya itu seperti begitu,” katanya di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Suprasetyo menambahkan prosedur izin AOC sebelumnya lebih didasari dari keinginan Menteri Perhubungan sebelumnya Ignasius Jonan, untuk memeriksa ada tidaknya peluang menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, dia mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga tengah mengkaji sejumlah aturan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku usaha, terutama operator penerbangan antara lain mengenai persyaratan permodalan.
“Syarat permodalan itu tidak akan dihilangkan, tapi akan kami kaji kembali. Mungkin bisa tetap, atau dikurangi besarannya. Saat ini, prosesnya masih dievaluasi oleh staf ahli menteri bidang hukum,” tuturnya.
Kendati demikian, Suprasetyo menilai bahwa persyaratan modal operator penerbangan saat ini sebenarnya tidak terlalu berat. Pasalnya, aturan kepemilikan pesawat sebanyak lima armada saja sudah memakan biaya sedikitnya Rp2 triliun.
Selain itu, dia menambahkan aturan permodalan agen inspeksi bandara atau biasa disebut dengan regulated agent juga bakal dikaji ulang, mengingat banyak bandara yang belum ditangani oleh agen inspeksi bandara.
Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengapresiasi upaya Kemenhub selaku regulator untuk merevisi sejumlah aturan di sektor perhubungan udara.
“Kami siap menyampaikan masukan, kendala-kendala yang dihadapi, termasuk peraturan yang kurang mendukung iklim usaha maskapai, seperti penambahan izin rute, jam operasi bandara, dan lain sebagainya,” katanya.
Senada, Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin menambahkan bahwa ada beberapa aturan dari regulator yang perlu untuk dilihat kembali agar bisnis jasa angkutan udara menjadi lebih baik lagi.
“Untuk aturan dari sisi komersial, memang ada beberapa masukan dari para maskapai. Cuma saya lupa rinciannya. Namun, kalau dari sisi safety, itu tidak ada, karena kan itu wajib untuk dipatuhi oleh maskapai,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menggandeng perusahaan swasta untuk lebih berkontribusi dalam mendorong pembangunan di sektor perhubungan, baik udara, darat maupun laut.
Salah satu upaya yang dilakukan antara lain dengan cara melakukan deregulasi sejumlah aturan yang dinilai tumpang tindih. Selain itu, pria yang pernah menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu juga berencana memberikan stimulus bagi swasta.
“Pokoknya, swasta akan diberikan kesempatan seluas-luasnya dengan rules of game yang bertanggungjawab. Supaya APBN [anggaran Kemenhub] itu bisa dipakai ke daerah. Kalau swasta sudah baru BUMN,” ujarnya.