Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme Pembiayaan Rumah MBR Informal Disiapkan

Pemerintah tengah menyiapkan skema rintisan baru bagi pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dari sektor pekerjaan informal yang selama ini tidak dapat menjangkau lembaga keuangan penyalur dana subsidi perumahan pemerintah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan skema rintisan baru bagi pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dari sektor pekerjaan informal yang selama ini tidak dapat menjangkau lembaga keuangan penyalur dana subsidi perumahan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, program serupa pernah digagas sejak 1989 berupa program Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok atau P2BPK.

Pendekatan ini wujudnyata dari komitmen untuk mendudukkan masyarakat sebagai subjek. Sumber pembiayaan perumahan bagi MBR non-formal ketika itu berasal dari internal dan eksternal. Sumber internal yakni dari swadaya anggota dan dimobilisasi P2BPK, sedangkan eksternal dari Bank BTN berupa kredit bunga murah dengan skema triguna.

Kredit triguna mencakup paket kredit untuk penyediaan tanah, paket konstruksi dan paket peningkatan penghasilan. Sayangnya, di tahun 2000 Bank BTN menghentikan program tersebut karena masalah profesionalitas di tubuh koperasi P2BPK.

Berkaca pada pengalaman tersebut, saat ini Kementerian PUPR mengupayakan berbagai penyempurnaan untuk menghadirkan program pembiayaan MBR informal berbasis komunitas.

“Kami sedang kembangkan model-modelnya, kami lihat permasalahan-permasalahnnya, risikonya, dan setelah itu berhasil baru dilaksanakan secara nasional,” katanya dalam acara diskusi Optimalisasi Penyediaan Perumahan Rakyat/ MBR Melalui Inovasi Pembiayaan di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Maurin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan skema baru melalui kerjasama dengan Bank Dunia berupa bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. MBR informal didorong untuk membentuk paguyuban dan menabung dana.

Untuk pemberian pembiayaan perumahan, MBR informal diwajibkan memiliki ekuitas dengan menabung. Maurin mencontohnya, bila MBR informal tersebut mampu sediakan dana 5% hingga 10% dari harga rumah, pemerintah akan memberi tambahan hingga 20%. Selanjutnya, MBR tersebut dapat memanfaatkan fasilitas kredit dengan bunga pasar.

“Rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat ini akan tinggi dengan ia menaruh tabungannya untuk pembiayaan perumahan,” katanya.

Maurin mengatakan, dalam implementasi proyek percontohannya kemungkinan akan dilakukan di beberapa daerah terlebih dahulu, terutama yang telah lebih dahulu menginisiasi program serupa secara mandiri.

“Mungkin di Batam atau Solo, sedangkan jumlahnya mungkin kurang dari 100 unit satu daerah karena ini pilot project. Menurut catatan kami, di Solo dan Palembang sudah ada program seperti ini,” katanya.

Menurutnya, dalam program ini, peran serta pemerintah daerah akan lebih dominan dibandingkan pada program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk MBR sektor formal selama ini. Sementara itu, pemerintah pusat hanya akan bertugas sebagai pembina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper