Bisnis.com, JAKARTA—Usulan pemerintah untuk mengembangkan skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru akan membuat para petambak garam menjadi tergantung pada korporasi dan perbankan, bukannya mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berpendapat usulan tersebut tidak memihak kepada petambak garam rakyat. Pusat Data dan Informasi Kiara menjelaskan petambak garam saat ini menghadapi berbagai masalah yaitu minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran, serta harga garam yang rendah.
Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015. Lewat regulasi itu, impor garam industri tidak dikenakan bea masuk. Pemerintah diminta melindungi dan memberdayakan petambak garam sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan skema inti plasma tidak mencerminkan jiwa gotong royong masyarakat petambak. “Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (9/8/2016).
Abdul juga mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag tentang ketentuan impor garam karena bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.