Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilaayh Pangkalan Susu, Sumatra Utara berhasil melakukan penegajan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah tersebut.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan penegahan itu dilakukan pada awal Agustus 2016 . Penegahan ini, lanjutnya, dilakukan setelah melakukan kegiatan pemantauan selama beberapa hari.
“Ada dua penegahan yang dilakukan oleh kami di Pangkalan Susu yakni apda 2 dan 3 Agustus dengan barang bukti berbagai merk rokok dengan jumlah total sebanyak 24.009 bungkus. Berbagai rokok tersebut menggunakan pitai cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Senin (8/8/2016).
Dia melanjutkan, secara kesleuruhan raturan ribu batang rokok ilegal tersebut bernilai Rp138,4 juta. Penegahan itu, lanjutnya berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 144 juta.
Menurutnya, saat ini barang masih dalam pengawasan KPPBC Tipe Pratama Pangkalan Susu untuk proses lebih lanjut. KPPBC Tipe Pratama Pangkalan Susu sesuai visinya untuk menjadi salah satu kantor terbaik dalam bidang pengawasan, dan terus melakukan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal di wilayah tugasnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui peredaran rokok ilegal menjadi hambatan terbesar dalam upaya mengintensifkan pendapatan penerimaan negara dari sektor cukai serta mengontrol peredaran produk hasil tembakau tersebut.
Adapun rokok ilegal bisa diartikan sebagai produk olahan tembakau yang tidak menggunakan pita cukai atau memakai pita cukai palsu dan bisa jadi produk yang menyertakan pita cukai bekas. Deni mengatakan mengakui peredaran rokok ilegal masih marak terjadi dan menjadi salah satu fokus perhatian dari jajarannya.
“Upaya untuk menghindari kewajiban membayar cukai rokok semakin meningkat setiap tahun,” ujarnya.
Sadar akan potensi negatif yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal, menurutnya, DJBC tetap mengedepankan upaya penindakan terhadap produsen rokok dengan menggandeng berbagai pihak seperti pemerintah daerah serta pihak kepolisian.
Berdasarkan catatan DJBC, lanjutnya, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat setiap tahun. Pada 2013, ada 641 kasus yang ditangani, kemudian bertambah menjadi 902 kasus pada tahun berikutnya.
Pada 2015, seiring dengan penindakan yang makin intensif, jumlah kasus yang berhasil diungkap melonjak hingga sebesar 40% atau sebanyak 1.232 kasus. Sementara itu tahun ini hingga Januari sedikitnya 78 penindakan telah dilakukan oleh DJBC.
“Kami menelusuri asal rokok-rokok ilegal tersebut mulai dari pasar, ke agen sampai ke produsennya. Selain itu kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kampanye untuk tidak membeli rokok ilegal,” katanya.
Survei Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan peningkatan pelanggaran berdasarkan jumlah rokok yang beredar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yakni pada 2010 (6,19%), 2012 (8,04%), dan 2014 (11,73%).
Survei tersebut juga menyertakan informasi bahwa ari data penindakan yang dilakukan oleh DJBC, dapat dikatakan setiap delapan jam, DJBC berhasil menindak upaya pelanggaran dan pelarian penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Jika pada 2015 berhasil digagalkan 1.232 kasus, maka setiap hari terjadi tiga hingga empat kali pelanggaran atau setiap delapan jam terjadi satu kali penindakan.
Kajian UGM yang dilakukan Desember 2015 itu juga menyimpulkan bahwa penindakan rokok ilegal pada 2015 memberikan pengaruh positif terhadap produksi rokok legal sebesar 5,3%. Frekuensi penindakan yang optimal berdampak pada peningkatan produksi dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan.
PENGAWASAN CUKAI: DJBC Seriusi Peredaran Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilaayh Pangkalan Susu, Sumatra Utara berhasil melakukan penegajan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium