Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memanggil Inpex Masela Limited sebagai operator pada Blok Masela guna mempercepat proyek tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan berdasarkan arahan menteri, percepatan proses administrasi diharapkan bisa dilakukan. Adapun, secara intensif mulai dari pekan ini akan dilakukan pembahasan untuk mendorong perkembangan proyek tersebut.
Percepatan yang dilakukan, menurutnya, dilakukan dengan menjalankan beberapa proses secara paralel seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) yang bisa dilakukan bersamaan dengan tahap front end engineering design (FEED).
"Jadi minggu depan bergerak terus, tiap minggu tim ini laporan ke Pak Menteri," ujarnya seusai rapat dengan Inpex di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dengan pemangkasan waktu tersebut, pihaknya berharap jadwal pengerjaan proyek tak mengalami perubahan dengan skema pembangunan kilang gas alam cair di lepas pantai yang sebelumnya diajukan yaitu dengan penyampaian keputusan akhir investasi (final investment decision/FID) pada 2018.
Selain itu, pembahasan lebih lanjut terkait insentif akan dibahas pada pertemuan berikutnya guna menjaga tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) sama dengan skema sebelumnya yaitu 15%.
"Targetnya di efisiensi jauh lebih cepat, FID-nya 2018, jadi start FID sama persis dengan kalau offshore," katanya.
Sebelumnya, diperkirakan Blok Masela onstream pada 2026 setelah skema pembangunan kilang diubah dari kilang gas alam cair terapung (floating liquefied natural gas/FLNG) menjadi kilang gas alam cair darat (onshore liquefied natural gas/OLNG).
Perkiraan tersebut merujuk pada masih banyaknya pembahasan yang harus dilakukan. Skenario penerapan insentif, katanya, menjadi salah satu poin pembahasan.
Adapun, Inpex mengusulkan sejumlah insentif seperti investment credit, tax holiday hingga perpanjangan masa kontrak hingga 30 tahun. Dari segi keteknisan kapasitas produksi, Inpex mengusulkan penambahan kapasitas produksi dari 7,5 mtpa menjadi 9,5 mtpa. Namun, usulan tersebut belum mendapat respons dari pemerintah.