Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan menegaskan persyaratan dari hasil evaluasi operasional Terminal Tiga (T3) Bandara Soekarno-Hatta sudah terpenuhi semua sehingga izin operasi akhirnya diteken pada 2 Agustus 2016.
Dengan izin regulator ini, PT Angkasa Pura II (AP II) dapat resmi mengoperasikan T3 Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Agustus 2016.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Suprasetyo mengungkapkan kementeriannya telah menandatangani izin operasi pada 2 Agustus 2016 karena persyaratan telah terpenuhi.
“Evaluasinya sudah. Apron movement controller (AMC) sudah disertifikasi juga,” katanya, Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, pekerjaan untuk apron movement controller (AMC) kedua bisa menyusul kemudian karena pekerjaan apron sisi wilayah timur belum sepenuhnya rampung.
Khusus bagi penetapan PSC, dia mengatakan nominalnya masih dalam proses untuk diajukan kepada Menteri Perhubungan.
Sesudah PSC ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, penerapannya resmi memerlukan tenggat waktu selama sebulan. Namun, dia memperkirakan besaran PSC untuk penumpang penerbangan domestik mencapai Rp135.000 per orang.
Saat operasi tahap pertama pada 9 Agustus 2016 mendatang, dia mengungkapkan pihak AP II telah memutuskan untuk memindahkan semua penerbangan Garuda Indonesia untuk rute dalam negeri.
“Internasional menyusul karena gedungnya belum selesai,” ujarnya.