Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Turun, Pengusaha Minta Cukai Tembakau Tetap

Pelaku usaha meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai kembali pada tahun ini, walaupun penerimaan cukai tembakau di paruh pertama 2016 baru mencapai 30,8% dari target APBNP.

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai kembali pada tahun ini, walaupun penerimaan cukai tembakau di paruh pertama 2016 baru mencapai 30,8% dari target APBNP.

Sampai dengan Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu membukukan Rp43,7 triliun dari penerimaan cukai hasil tembakau. Anggka ini turun 27,26% dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

Anjloknya penerimaan ini membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai mengambil ancang-ancang perubahan kebijakan cukai demi menutup target penerimaan negara tahun ini.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan percepatan penyesuaian cukai hasil tembakau demi mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp1,79 triliun dalam APBNP 2016.

Pada 2015, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau diumumkan pada bulan November 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Dalam siaran pers, Selasa (2/8/2016), Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti menyatakan keberatan apabila cukai mengalami kenaikan kembali sepanjang tahun berjalan. Masalahnya, industri rokok dalam dua tahun ke belakang masih mengalami stagnasi.

"Produksi semester 1 di tahun ini sekitar 156 miliar batang, ini mengalami penurunan 5% dibanding tahun lalu," katanya. Jika cukai dipercepat dinaikan, menurutnya, akan semakin memberatkan industri. "Kondisi ini juga akan merusak cash flow," tandasnya.

Moefti meminta pemerintah untuk mendukung industri rokok yang sedang dalam kondisi penurunan ini. Bila dimungkinkan, kenaikan cukai diberlakukan ketika industri sudah membaik.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan volume produksi hasil tembakau mengalami penurunan sebesar 4,8% menjadi 156 miliar batang di semester I/2016.

Sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suhardjo sudah terlebih dahulu memprotes rencana percepatan cukai ini. “Kalau dinaikan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun,” ujarnya.

Suharjo mengakui, saat ini pertumbuhan industri masih stagnan dan agak kendor. Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, pendapatan cukai medio Januari dan Februari 2016 sudah diambil pada Desember 2015. Selain itu, tekanan kenaikan tarif ini dikhawatirkan bakal semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper